Rahmadani Laporkan Penyidik di Polda Riau ke Irwasda

Rahmadani Laporkan Penyidik di Polda Riau ke Irwasda

Pekanbaru – Imbas diterbitkanya SP2HP Pemberitahuan penghentian penyelidikan terhadap laporan Pengaduan Rahmadani Nasution. Penyidik di Polda Riau di laporkan ke Irwasda.

Kuasa Hukum Rahmadani Nasution dari Kantor Law firm Yudi Krismen & Partner mengatakan, pihaknya meragukan kredibilitas penyidik dalam menyelidik laporan kliennya atas dugaan tindak pidana perampasan 2 unit mobil Dump Truk Tronton dengan nomor polisi BE 9478 Y dan BE 8424 B yang dilakukan oleh WRK dan kawan-kawan.

“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik menurut kami tidak profesional dan sangat terburu-buru dalam menghentikan proses penyelidikan” ungkap Dr Yudi Krismen Sabtu (2/11/24)

Dr Yudi Krismen mengatakan, 2 unit Mobil Dump Truk Tronton itu didapat oleh Kliennya dari usah sendiri melalui pinjaman uang kepada seseorang berinisial SWS

Setelah Dua unit mobil itu di beli oleh Rahmadani, unit dengan nopol BE 9478 Y dileasingkan ke perusahaan pembiayaan. Kemudian Pada tanggal 23 Januari 2024, Rahmadani Nasution sebagai Debitur, melunasi hutangnya di lembaga pembiayaan tersebut.

Setelah dilakukan pelunasan, pada tanggal 28 Januari 2024, unit mobil dump truk tronton dengan nopol BE9478 Y dijual oleh Rahmadani Nasution kepada seseorang bernama Ernawati.

“Transaksi jual beli mobil dump truk tronton itu dilakukakn secara tunai. Sebagai bukti transaksi, Rahmadani selaku penjual menyerahkan bukti kwitansi dan sejumlah dokumen mobil.” Ungkap Dr YK

Sementara untuk unit dengan Nopol BE 8423 B juga di leasingkan kepada perusahaan pembiayaan pada bulan oktober 2021, uang yang didapat setelah meleasingkan unit mobil tersebut, oleh Rahmadani, dilakukan pembayaran kepada SWS.

Dari tahun 2021, Rahmadani Nasution melakukan pembayaran anguran kepada perusahaan pembiayaan, hingga sisa angsuran tinggal 17 bulan lagi.

Namun pada bulan juli 2024, unit mobil dump truk tronton dengan Nopol BE 9478 Y dan BE 8424 B dirampas secara paksa oleh WRK dan kawan-kawan.

Selanjutnya Rahmadani Nasution melaporkan WRK dan Kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak perampasan.

Dalam perkembangannya Penyidik Polda Riau meberhentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran hukum karena unit tersebut merupakan harta gono gini antara Rahmadani Nasution dan WRK.

Dr YK menilai, sikap Penyidik yang terburu buru menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan terhadap laporan kliennya tidak profesional dan sangat terburu-buru dalam melakukan proses penyelidikan dan sangat jauh dari kata akuntabel selaku penyidik.

“Sedangkan saat ini unit masih dalam penguasaan WRK, klien kami tidak mengetahui keberadaan 2 unit dump truk tronton tersebut”. Ujar Dr YK

Dijelaskan oleh Dr YK, berdasarkan keterangan dari terlapor, saat ini dia sedang menggugat 2 unit mobil dump truk tronton tersebut sebagai harta bersama (gonogini) di Pengadilan Agama Sijunjung Sumatra Barat.

“Hingga kini persidangannya masih berlangsung.” Kata Dr YK

Karena itu, sambung Dr YK seharusnya penyidik menunda penyelidikan, bukan menerbitkan surat perintah pemberhentian perkara. asas ultimum remedium.

“pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda untuk menunggu putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Hubungan Perkara Pidana dan Perdata” ucap Dr YK.

Atas dasar itu, Ia menilai penyidik tidak profesional dalam melakukan proses penyelidikan, diduga telah melaggar ketentuan sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf (j) Peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kode etik Profesi kepolisian tutup Dr yudi Krismen