Dr YK Tegaskan Klienya Sebagai Pemilik Sah dan Tidak Ada hubungan Dengan Gonogini Rahmadani Dan mantan Istrinya

Dr YK Tegaskan Klienya Sebagai Pemilik Sah dan Tidak Ada hubungan Dengan Gonogini Rahmadani Dan mantan Istrinya

Pekanbaru – Ernawati selaku pemilik mobil dump truck tronton yang melapor ke Polda Riau atas dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh AG pada tanggal 3 Juli 2024 menyesalkan tindakan Penyidik Polda Riau yang menunda penyelidikan karena unit yang menjadi objek dugaan pencurian tersebut masih dalam perkara gugatan harta gonogini.

Kuasa Hukum Ernawati dari Kantor Lawfirm Yudi Krismen dan Partner mengatakan bahwa unit yang diambil secara paksa oleh AG tersebut adalah milik kliennya yang didapat secara sah menurut hukum

“Bukti pembelian seperti kwitansi, BPKB, STNK, Surat keabsahan BPKB, dan surat pelepasan hak telah di kuasai oleh ibu Ernawati” ujar Dr Yudi Krismen kepada awak media, Sabtu (2/22/24).

Dengan telah terjadinya transaksi jual beli maka sudah sepatutnya objek yang di transaksikan beralih kepemilikannya kepada sipembeli sambung Dr Yudi Krismen.

Dijelaskan oleh Dr Yudi Krismen, Klienenya membeli mobil dump truck dengan nopol BE 9478 Y dari seorang bernama Rahmadani Nasution pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp346 Juta setelah Rahmadani selaku debitur melunasi kredit mobil dump truk tersebut di lembaga pembiayaan.

Karena di beli secara tunai, Rahmadani selaku pemilik mobil menyerahkan bukti transaksi seperti Kwitansi penjualan kepada Ibu Ernawati beserta surat-surat mobil tersebut.

Setelah transaksi jual beli, ibu ernawati meminta kepada Rahmadani untuk mengelola mobil dump truk tersebut dengan sistem bagi hasil.

Namun baru bebrapa bulan berjalan, tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai pemilik mengambilnya secara paksa dari tangan sopir yang saat itu sedang melintas di jalan raya pekanbaru bangkinang. Orang tersebut mengaku bahwa mobil itu merupakan harta bersama antara dia dengan mantan suaminya yang bernama Rahmadani Nasution.

Karena merasa dirugikan, Ibu Ernawati membuat laporan polisi di Polda Riau pada tanggal 12 September 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa melanggar pasal 362 KUHP.

“Laporan dengan pasal tersebut sambung Dr Yudi Krismen, setelah ibu Ernawati berkonsultasi dengan pihak Polda Riau yang menyarankan untuk membuat laporan dengan pasal 362, namun hingga hari ini, klien kami tidak diberi SP2HP.” Ungkap advokat yang akrap disapa Doktor YK

Padahal sambung Dr YK, pada saat membuat laporan, klien kami telah menunjukkan bukti sebagai pemilik yang sah terhadap mobil dump truk tersebut, dan oleh penyidik telah mengakui keaslian bukti transaksi jual beli mobil dan surat-suratnya. Kemudian diperkuat juga keterangan dari saudara Rahmadani nasution dihadapan penyidik.

“Tetapi fakta peristiwa itu seperti diabaikan oleh penyidik.” Ungkap Dr YK

Ditekankan oleh Dr YK, Ibu Ernawati tidak memiliki hungan mengenai harta Gonogini Rahmadani Nasution dengan mantan istrinya WRK. Unit yang di klaim oleh mantan istri Rahmadani itu bukan lagi milik Rahmadani, melainkan telah beralih kepemilikannya kepada Ibu Ernawati karena telah terjadi transaksi jual beli antara ibu Ernawati dengan Rahmadani Nasution.

“Hubungan hukum Rahmadani dengan Unit mobil BE 9478 Y hanya sebagai pengelola karena adanya kerjasama dengan ibu Ernawati, tidak lebih dari itu” Tegas Dr Yudi Krismen.

“Tindakan perampasan mobil di jalan ini tentu tidak dibenarkan dalam hukum dan sangat mengganggu kepentingan publik, terlebih lagi aksi itu dilakukan di tengah jalan tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum.” Kata Dr Yudi Krismen

Kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Riau, jika ini dibiarkan lambat laun akan menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan perampasan di tengah jalan hanya cukup dengan dalih bahwa dia merasa punyak hak terhadap properti yang dirampasnya. Ujar Dr YK

Dr YK meminta pihak Polda Riau untuk dapat menemukan unit tersebut dan mengembalikan kepada Ibu ernawati sebagai pemilik yang sah.

“Jangan sampai berkembang di masyarakat, aparat penegak hukum tunduk dan permisif terhadap dengan aksi premanisme”, tutup Advokat Yudi Krismen.