Siak, | Sebuah peribahasa mengatakan “Seperti belut pulang ke lumpur”, begitu lah peribahasa yang cocok untuk orang ini. Sebab, sudah pernah menjadi penghuni rumah tahanan (rutan), RRN (33) residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2023 lalu, kini kembali diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Minas lantaran kembali berulah melakukan kasus serupa.
Kali ini, RRN melakukan aksinya dengan membobol sebuah Warung dan menggondol sejumlah uang tunai dan barang-barang berharga milik warga diseputaran Kampung Gudang, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (05/07/2024) dinihari kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, RRN sendiri dalam aksinya berhasil menggondol sejumlah uang tunai beserta dua unit handphone dan sejumlah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 11.000.000,-.
Dengan adanya kasus tersebut Polsek Minas pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus RRN pada Selasa (06/08/2024) sore saat RRN tengah berada disebuah warung tepatnya diseputaran KM 8, Kampung Minas Timur.
Dari tangan RRN Polsek Minas pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone merek Oppo dengan tipe A58 berwarna hijau. Yang mana, handphone tersebut merupakan salah satu barang yang telah berhasil digondol RRN saat melakukan aksinya sebulan yang lalu di Kampung Gudang, Minas Timur.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH mengatakan bahwa RRN sendiri baru bebas dari Rutan Siak pada bulan Maret 2024 kemarin.
“Pelaku divonis 1 tahun atas perbuatan yang sama yang dilakukan pada bulan Juli 2023 lalu di Wilayah Kampung Minas Barat. Tentunya sangat disayangkan, vonis 1 tahun tersebut ternyata tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Status residivis ini, tentu akan memberatkan hukumannya nanti,” tutur Kapolsek.***