Jasa Raharja Riau Koordinasikan Upaya Pencegahan Kecelakaan Melalui Kegiatan FKLL Tingkat Provinsi

HukRim256 Views

PEKANBARU, TERASRIAU – PT Jasa Raharja Cabang Riau mengadakan Rapat Koordinasi FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) bersama instansi terkait, diantaranya Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polresta Pekanbaru serta stakeholder lainnya pada hari Selasa 23 Juli 2024, bertempat di ruangan aula Ditlantas Polda Riau.

Rapat kali ini pada dasarnya adalah membahas terkait masih tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah Riau. Peserta forum menyepakati masih perlunya kegiatan edukasi kepada masyarakat seperti sosialisasi himbauan keselamatan.

Selain itu, mengemuka dan turut menjadi topik isi rapat terkait adanya kelompok lalu lintas atau sering di panggil pak ogah. Pada dasarnya diakui peran mereka dirasakan manfaatnya sehingga diperlukan adanya pembinaan dalam mengatur lalu lintas jika terjadi kepadatan.

Kegiatan yang dihadiri Kepala bagian Operasional PT. Jasa Raharja Riau, Rulo Ulih  Toto Surbakti dan Kasubbag Pelayanan, M Irfan tersebut, dalam tanggapan nya antara lain mengatakan, PT Jasa Raharja bersama Kepolisian dan instansi terkait terus berupaya menanggulangi jumlah Korban kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program pencegahan laka. Ide relawan pengatur lalu lintas sangat bagus, untuk dapat membantu mengurangi tingkat kepadatan di jalan, dan dapat membantu pengguna jalan lain untuk tertib berlalu lintas.

Rulo Ulih menambahkan, atas nama Forum Komunikasi Lalu Lintas, agar kegiatan ini terus berlangsung, tidak harus secara formal dilakukan dan dapat juga dilakukan secara informal untuk membahas dan mencari solusi dalam membangun kota yang lebih taat kepada aturan berlalu lintas dan menjadikan kota ini contoh untuk kota kota lain di Indonesia.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.(*)