“Iya, keduanya merupakan oknum guru yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Saat ini keduanya sudah jadi penghuni rumah yang druji besi di Mapolsek Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono. Rabu (24/7/2024).
AKBP Budi Setiyono menjelaskan, dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja seberat 75,76 gram, satu unit handphone OPPO A31 warna biru, dan satu unit handphone VIVO V20se warna hitam.
Budi membeberkan, kedua oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar itu ditangkap di lokasi yang berbeda. ES ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ujung Batu, sedangkan AR alias Nca diamankan di Jalan Mangga 2, Kelurahan Ujung Batu, Rohul ujarnya.
Kapolres Rohul menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi itu, personel Polsek Ujung Batu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyeret kedua tersangka di tempat yang berbeda.
“Atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Budi Setiyono.
Kapolres Rohul berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika (Ganja)
Humas polres Rohul /Sungkono (SKN)*