TERAS RIAU KAMPAR- Arizal, ia menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia, (FSPTI), wilayah Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Sebagai atasan, Arizal diduga kuat telah melakukan pemecatan tidak sesuai regulasi UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Pasalnya, Usman Dani korban pemecatan dari Arizal mengaku sebagai Anggota PUK FSPTI Basis PT. KIP Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, itu. Merasa keberatan atas pemecatan terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, seorang Jurnalis Senior, Wali Abu, ia juga tergabung pada berbagai Forum Sosial di Masyarakat Kampar mengatakan,”Jika mengacu pada AD/ART Pasal 6 Bab Tentang Kedaulatan Organisasi F SPTI tersebut, maka kedaulatan tertinggi adalah ditangan Anggota setelah dilakukan Sepenuhnya melalui Forum Musyawarah,”Ucap ‘Bung Wali Abu’ sapaan akrab Insan Media ini.
Wali Abu menilai sangat bertolak belakang apa yang dilakukan oleh Arizal, sebagai Ketua Serikat Pekerja di wilayah kecamatan Gunung Sahilan. ” Bukan kah Serikat Pekerja atau Organisasi itu, juga berpedoman pada Aturan Pemerintah untuk jadi acuannya?”Tanya Wali Abu dengan membentang kedua telapak tangannya ke Awak Media ini.
Tidak sampai disitu, Wali Abu dan beberapa rekannya temui Usman Dani di Kediamanya. Wajah murung dan penuh rasa kesal mulai terlihat di raut Usman Dani. Semua itu bermula atas pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Arizal yang berjabatan Ketua FSPTI (red).
Kemudian, Wali Abu mencoba berlahan bujuk Usman Dani agar menjelaskan kronologis singkat pemecatan terhadap dirinya,”Saya tidak pernah mendapatkan teguran dari Ketua kami Arizal, apalagi Surat Peringatan atau biasa disebut SP itu. Ya, tiba sontak kaget tiba-tiba saya menerima surat Pemecatan dari Ketua F SPTI wilayah Kecamatan Gunung Sahilan, yakni Arizal,”ucap Usman Dani dengan wajah memerah, seperti seorang anak baru saja ditampar ayahnya. Tentunya tak bisa membalas.
Sebagai wartawan profesional, Wali Abu terus berupaya melakukan konfirmasi ke Arizal. Namun upayanya konfirmasi lagi-lagi gagal. Sampai berita ini diterbitkan, Arizal tidak bersedia mengakat panggilan Via WhatsApp dan hampir 20 pesan singkat dari Wali Abu tidak satupun digubris.
Terakhir, biasanya perselisihan antar sesama pekerja maupun buruh lain umumnya, terjadi dalam satu perusahaan atau Serikat yang sama. Dalam hal itu banyak kasus disebabkan oleh ketidaksepahaman tentang keanggotaan, kewajiban anggota serikat pekerja, dan pelaksanaan hak.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 angka 16 mengartikan bahwa Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Laporan: Wali Abu
Editor: Krt