AF Laporkan Pelaku ke Polda Riau Dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp.5.295.000.000.

AF Laporkan Pelaku ke Polda Riau Dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp.5.295.000.000.

Riau1006 Views

TERAS RIAU PEKANBARU-Merasa ditipu, AF mendatangi Mapolda Riau bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Shelfy Asmalinda., SH., MH.,selain Shelfy kedua rekannya Lestari, SH., dan Afriadi Andika, SH., MH juga ikut dalam mendampingi AF. Mereka tiba di Mapolda Riau pada 18 Januari 2024, pukul 15.48 WIB.

AF sebagai pelapor melaporkan dugaan tidak pidana perbuatan penipuan dan penggelapan oleh dua orang terlapor RA dan DZ senilai Rp. 5.295.000.000;. Sungguh mengejutkan! Salahsatu terlapor adalah Staf Biro Perekonomian Pemprov Riau

Seperti dituliskan pada Surat Laporan Polisi, kejadian bermula sekitara bulan Agustus 2022, pada saat itu terlapor mengajak pelapor untuk bekerjasama dalam usaha pengadaan pupuk nonsubsidi yang akan disalurkan ke Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perjanjian terlapor akan memberikan keuntungan sebesar 10% kepada pelapor dari modal yang diberikan.

Usaha Pengadaan pupuk nonsubsidi itu berjalan lancar sampai Oktober 2023. Walaupun begitu, pelapor dan terlapor berjanji berkomitmen melanjutkan kerjasama dalam hal pengadaan pupuk nonsubsidi.

“Pada hari Senin 02 Oktober 2023, saya mengirim uang secara bertahap ke rekening terlapor RA dan terlapor DZ dengan total Rp. 5.295.000.000; (Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) untuk modal pembelian pupuk nonsubsidi,”Ucap AF melalui Kuasa Hukumnya, Afriadi Andika, SH MH kepada Awak Media ini, Jumat, 1 Maret 2024.

Dimana, masih kata Afriadi Andika SH.MH ,”Klien kami AF mengirimkan uang tersebut melalui transfer dari rumah miliknya yang beralamat di Jalan Unggas 5 Perumahan Green City Blok AA. No.1 RT.000/RW.001, kelurahan Simpang Tiga, kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru -Riau.” Terang Afriadi Andika,SH.MH kepada Insan Media ini.

Berjalannya waktu, ternyata terlapor sampai saat ini tidak sesuai dengan komitmen perjanjian semula. Buktinya, sampai sekarang (Jumat, 1 Maret 2024) terlapor RA dan DZ tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal yang telah diberikan oleh pelapor, AF.

Oleh karena itu, pelapor bersama penasehat hukumnya membuat surat laporan Polisi, LP/B/23/1/2024/POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk diketahui, surat tanda penerimaan laporan di Mapolda Riau juga telah diketahui oleh a.n Kepala SPKT Polda Riau, (KA Siaga III), Kompol. Subiyanto Basuki, S.Pd juga ditandatangani di atas cap stempel.

“Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,”Tutup Afriadi Andika SH MH. (Kart)