Sebuah surat laporan:091/RIB/IX/2023, tertanggal, 8 September 2023 yang ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri. Surat tersebut dinamakan dengan hal laporan masyarakat atas nama Lisman Hasibuan sebagai Relawan Indonesia Bersatu.
Relawan Indonesia Bersatu menerima pengaduan dari masyarakat setempat. “Iya benar, kaduan masyarakat itu terkait jarak antara PT.SIR dengan pemukiman warga yang tidak sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku di NKRI ini,”Ujar Lisman Hasibuan, Sinin, 9 Oktober di Kantor Relawan Indonesia Bersatu, jalan Sumur Batu , No 05 Jakarta Pusat.
Padahal, masih kata Lisman, dilihat dari angka 4, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kawasan Industri adalah jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilo meter dari lokasi kegiatan industri.
“Desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang jarak nya tidak sampai dua kilometer dari PT.RIS”Ucap Risman saat ditanya Awak Media ini.
Tidak hanya itu, PT.SIR diduga juga melakukan pembuangan limbah sembarangan. “Tentunya pencemaran limbah itu mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun yang biasa disebut B3. Aliran limbah mengalir ke Anak-anak Sungai yang ada di desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang serta bermuara ke Sungai Indragiri,”Ucap Masyarakat melalui, Lisman Hasibuan sebagai Relawan Indonesia Bersatu.
Lisman Hasibuan melanjutkan!”Masyarakat kedua desa tersebut telah menderita kerugian secara materill dan immaterial serta dampak ekologis yang berkepanjangan sampai saat ini,”Terang Lisman Hasibuan dengan nada agak sedikit kesal.
Kemudian, selain jarak PT.SIR dekat dengan pemukiman warga dan PT.SIR melakukan pembuangan limbah kotor ke Sungai. Ternyata pihak PT SIR juga memonopoli buah sawit melakukan penadahan terhadap hasil sawit di Kawasan Hutan Lindung.
Untuk diketahui, perbuatan mencemari dan menimbulkan kerusakan lingkungan merupakan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan kehidupan dan jiwa manusia perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum, khususnya dalam hal hukum pidana. Maka! PT.SIR seperti yang dijelaskan (red), termasuk dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Relawan Indonesia Bersatu meminta agar Bareskrim Polri segera menurunkan tim investigasi untuk mengusut dugaan PT SIR tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Republik Indonesia ini.
Terakhir untuk dikonfirmasi agar tulisan ini bisa disajikan adalah pihak PT SIR dan Bareskrim Mabes Polri. Namun, Awak Media ini tidak ada ‘jaringan’ pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tetapi, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Inhu, AKBP Dody Wira Wijaya, S.I.K melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda. Misran, mengatakan,”Jika telah dilapor ke Mabes Polri, coba konfirmasi ke Kadiv humas ya!”Ucapnya ke Awak Media.
Setelah itu Awak Media ini juga menghubungi Pihak PT SIR melalui, Ace. Namun setelah ditunggu begitu lama, Ace tidak menjawab konfirmasi Awak Media ini. (Krt