TERAS RIAU LTD-Dua orang Pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga ‘dikorbankan’ oleh Maruli Tambah, Sang Pemodal Aktivitas tersebut, masing-masing M (28), dan PR (24) ditangkap oleh Kepolisian Resort Kuansing melalui Polsek Logas Tanah Darat.
Penangkapan dilakukan di Aliran Sungai Jake Blok C Desa Kuantan Sako pada Jumat, (06/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB lalu
Pelaku M (28) dan PR (24) merupakan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dimodali Maruli Tambah.
Kebenaran informasi Rakit PETI milik Maruli Tambah tersebut, disampaikan oleh warga desa Kuantan Sako AK yang merupakan tetangga Pelaku PETI
“Dompeng milik Maruli Tambah, lokasinya di Kawasan Sungai Jake Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD)” sebutnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/10/2023)
Salain AK, Warga setempat PN mengatakan, M (28) dan PR (24) adalah Kakak beradik yang masing-masing sudah berkeluarga, ia menilai keduanya orang baik-baik dan diduga dikorbankan.
“Kasian Bang, istrinya Hamil 7 bulan, yang satu lagi punya anak baru umur 1 tahun, mereka berdua orang baik bang yang Saya lihat dikorbankan oleh Maruli Tambah”Ucapnya.
Kepala Desa Kuantan Sako Widi Cahyono saat dikonfirmasi tidak mengetahui adanya penangkapan di wilayah desanya.
“Ngak ada yang tahu kalau ada yang tertangkap bang, mungkin masuk wilayah BM” Jawab Kades
Untuk diketahui pada tanggal 11 Mei 2023 lalu Polsek Logas Tanah Darat (LTD) sudah melakukan penertiban di Lokasi yang sama