Kantor Law Firm YK dan Partner Menang Atas Gugatan PMH di PN Pekanbaru

Kantor Law Firm YK dan Partner Menang Atas Gugatan PMH di PN Pekanbaru

HukRim594 Views

TERAS RIAU Pekanbaru- Terkait Perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/Pn. Pbr Majelis Hakim PN Pekanbaru telah mengeluarkan putusannya pada tanggal 13 September 2023. Putusan PMH tersebut antara Pihak Keluarga Alm. S sebagai Penggugat dan 4 Tergugat, yakni Tergugat I, Pemerintah Kota Pekanbaru, Tergugat II, Kemendikbudristek, Tergugat III, Rektor Universitas Riau dan  Tergugat IV, BPN Kota Pekanbaru.

 

 

Seperti dikatakan Dr.Yudi Krismen,”Dalam pembacaan putusan perkara,  akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat Ahli waris Alm. S, Putusan tersebut disampaikan melalui system E-court oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut melalui Kantor kami, Kantor Law Firm Dr YK dan Partner-Pekanbaru sebagai kuasa hukum penggugat,”Ujar Dr YK sapaan akrabnya Yudi Krismen tersebut, pada 14 September 2023 ke Awak Media ini.

 

 

Kemudian, Putusan Nomor : 16/Pdt.G/2023/Pn Pbr itu berisi putusan yang mengadili : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Menyatakan sah menurut Hukum Akta jual beli yang dimiliki oleh Alm. S, serta menyatakan Alm. S merupakan pemilik tanah yang sah menurut hukum dsb dan dalam eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk seluruhnya.

 

 

Terakhir untuk diketahui, Dr. Yudi Krismen, SH, MH selaku kuasa hukum Penggugat, mengatakan bahwa,”Sudah seharusnya majelis hakim memeriksa dan menangani perkara tersebut dan mengabulkan gugatan kami, mengingat bukti-bukti dan fakta persidangan yang sangat mendukung gugatan yang kami ajukan, dan kami masih menunggu dan mempersiapkan antisipasi upaya hukum yang kemungkinan akan ditempuh oleh Para Tergugat, dan setelah dikeluarkannya putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama ini, kami memohon kepada para tergugat untuk mengindahkan serta menjalankan isi putusan tersebut berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,”Jelas dan tutup Dr Yudi Krismen, SH. MH. (Krt)