Setelah itu, sidang yang kedua ini Tergugat 3 dan Tergugat 4 sudah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan, namun tidak juga hadir.
Padahal, seperti dikatakan Dr.Yudi Krismen, SH MH,”Bahwa Gugatan ini adalah upaya yang dilakukan oleh Penggugat untuk mendapatkan haknya yang sudah menyetorkan atau memberikan dana kepada para Tergugat, jika dijumlahkan lebih kurang sebesar Rp 8,4 milyar.
Bahwa tuntutan Penggugat agar Para Tergugat dapat mengembalikan dana yang sudah disetorkan dan diterima para Tergugat,”Ucap Dr YK saat ditemui Awak Media di Kantor YK dan Partner Jalan Kartama, kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 15 September 2023. Siang WIB.
Lebih lanjut, masih kata Dr Yudi Krismen,”Bahwa Para Tergugat yang diwakili Tergugat 1, membuat Kesepakatan Pengembalian Dana Operasional, namun! hal tersebut juga diingkari oleh Para Tergugat,”ucap Pengacara Kondang Riau itu dengan raut wajah agak kesal.
Sementara itu, menurut Prof. Subekti, S.H., Hukum Perjanjian: “yang dimaksud wanprestasi dalam kaidah-kaidah hukum, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, dan melakukan sesuatu menurut hukum perjanjian tidak boleh dilakukannya”.
Artinya, apa yang dilakukan Para Tergugat terhadap Penggugat, termasuk membuat perjanjian tersebut adalah tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dimana “bukan sebab yang halal”.
Oleh karena itu, saat ini pengadilan melayangkan kembali panggilan secara patut dan sah. Agar Tergugat 3 dan 4 hadir dalam persidangan. Terakhir, Dr. Yudi Krismen,S.H., M.H., mengatakan,” kami tentunya memastikan dan membela kepentingan Klien Kami sebagai Penggugat sampai pada titik menerima haknya,”tutup Dr Yudi Krismen agak sedikit menahan senyumnya kepada Awak Media ini (Krt)