Diduga Oknum Kadus Menerima setoran tempat Buang Sampah Ilegal, Masyarakat minta APH bertindak

Kab. Kampar, Riau1946 Views

TERAS RIAU, KAMPAR,-Sejumlah masyarakat desa Kualu kecamatan Tambang, kabupaten Kampar mengemukakan regulasi, sebenarnya Kampar memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu Nomor 23 Tahun 2009.

Seorang Tokoh masyarakat menjelaskan, setiap orang dikenai sanksi seperti dilakukan oknum Kepala Dusun Desa Tarai Bangun, inisial YP diduga menerima setoran dari pembuangan sampah ilegal di wilayah desa Kualu Jln Bupati, pembuangan sampah tersebut tidak sesuai regulasi yang ada. Maka, nantinya ia oknum Kadus inisial YP tersebut akan disanksi, Ucarp Tokoh Masyrakat yang enggan dicantumkan namanya, Senin (20/02/2023).

Menurut dia, “Satuan Polisi Pamong Praja Kampar pernah mengamankan dua pelanggar Perda. Kedua orang itu ditangkap di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, seperti dilakukan oknum Kadus ini,” jelas Tokoh masyarakat itu.

“Sebenarnya dengan Perda ini, diharapkan kesadaran masyarakat. Jangan buang sampah di jalan. Buruk jadinya,” kata Tokoh masyarakat desa Kualu kepada Awak Media ini.

Ia mencontohkan, di Jalan Bupati desa Kuala tidak jauh dari sekolah SMAN 2 Tambang yang sempat menjadi tempat bertumpuknya sampah dari desa Tarai Bangun yang diangkut oleh orang yang tidak di kenal (OTK) menggunakan mobil sekitar 5 mobil dalam satu hari.

Seorang Tokoh masyarakat menuturkan, warga sekitar, khususnya di jalan Bupati Kualu, kesal dengan ulah oknum-oknum tersebut.

Meski begitu, Tokoh masyarakat itu mengakui, pemerintah belum begitu sempurna menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar desa Tarai Bangun dan desa Kuala.

Saat berita ini diterbitkan! Instansi terkait sampah belum terkonfirmasi ke Awak Media ini. Begitu juga Oknum Kadus inisial YP tersebut.(Krt)