Diduga Lakukan Penipuan, Mahasiswa Laporkan Dosen Ke Polres Tangerang

Nasional774 Views

TERAS RIAU, TANGERANG,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dari Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang bersama pendamping hukum melaporkan seorang dosen ke Polres Metro Tangerang.

Pasalnya Anggota FAM Tangerang Central Comite (CC) Universitas Yuppentek Indonesia yang berinisial (MA) merasa dirugikan oleh seorang Dosen (AH) Kewarganegaraan yang mengaku juga sebagai pengacara.

“Berangkat dari konsultasi hukum yang dilakukan oleh teman kami kepada si dosen tersebut, berlanjut pada asas pemanfaatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dengan meminta uang akomodasi senilai 25 Juta jika ingin ditindaklanjuti,” kata Aldan selaku Ketua CC UYI kepada awak media, Senin, (13/02/2023).

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan audiensi kepada kampus, dan kampus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan tersebut, namun tidak ada tindaklanjutnya.

“Ini adalah bentuk dukungan moral terhadap korban, dengan melakukan pelaporan kepolisian, harapannya adalah agar semua pihak dapat mengawal kasus ini dengan tuntas,” ujar Akbar yang juga sebagai mahasiswa UYI.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/178/II/2023/SPKT/PMJ/Restro Tangerang Kota dengan kasus Penipuan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP

“Dengan pelaporan ini, kedepannya jangan sampai terjadi hal-hal seperti yang dialami oleh (MA). Kemudian kami tekankan bahwa dalam kasus ini kita bisa lihat sikap orang-orang yang coba melindungi oknum Dosen tersebut,” tegas Akbar. (Nov)