Terasriau.com Kampar – Oknum Marga Lubis, inisial SBR di kecamatan Tambang, diduga telah menuduh Datuk-Datuk Pemangku Adat Tambang Tarantang menyerobot tanahnya di desa Tarai Bangun/Rimbo Panjang, pada, Ahad, 20 Juni 2022.
Dalam sebuah vidio yang didapat awak media,”suruh Datuk itu jumpa saya, saya ini adalah perwakilan pemilik tanah kapling ini,”sebut SBR kepada seseorang terlihat Vidio berdurasi pendek itu.
“Saran saya, lebih baik gugat perdata, jika sama-sama punya alasan hak, jadi tidak perlu ribut-ribut dilapangan.” kata Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Ahad, 20 Juni 2022.
Oleh sebab itu, pihak Polsek Tambang agar ekcavator yang telah masuk diharapkan tidak boleh bekerja dulu, sebelum ditentukan siapa sebenarnya yang berhak.
Pantauan awak media dilapangan, pihak Polsek Tambang mencoba untuk memediasi dua pihak yang berkonflik, kedua belah pihak agar mengumpulkan data-datanya.
H. Husin Nur sebagai pihak pengelola yang dipercayakan oleh kelompok 30, yakni, Datuk-Datuk Pemangku Adat Tambang Tarantang mengatakan,”Saya sebagai pengembang dan Datuk -Datuk siap dan bersedia untuk mengumpul seluruh data-data kepemilikan tanah tersebut.
Pihak Oknum Lubis inisial, SBR telah sempat menurunkan ekcavator selama dua hari, tapi oleh karena tidak boleh beroperasi, maka ia disuruh berhenti oleh Polsek Tambang, tentunya untuk menjaga kondusivitas di lapangan.
Saat berita ini diterbitkan! pihak Oknum Marga Lubis (SBR) masih dalam pihak usaha konfirmasi awak media.