TERAS RIAU PEKANBARU—-Dua orang pengangkut kayu ditangkap Polisi sekira Pukul 13.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta kecamatan Tampan/Tuah Madani Pekanbaru dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru sejak 11 Mei 2024 dalam dugaan telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan surat untuk perintah penahanan terhadap Beni Wiranata alias Beben nomor: Sp/Kap/90/V/RES/2024 /Reskrim dan surat perintah penahanan terhadap Rahul Gonzales alias Ayong nomor: Sp/Han/92/V/1.24/2024/Reskrim.
Beben dan Ayong diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan , sebagaimana dimaksud dengan pasal 12 e, dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang undang nomor 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Terkait barang bukti, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., MH saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra SIK, setelah ditunggu beberapa jam belum menjawab konfirmasi Awak Media ini
Setelah itu, istri dari Beben yang bernama Nana mengatakan kepada Awak Media ini,”Suami saya bekerja dengan Bos besar Kayu yang mempunyai Sowmel di Teratak Buluh , ‘Big Boss’ nya bernama Imar dan sampai sekarang (25/5) masih beraktivitas Sawmelnya,”Ucap Nana istri dari Beben itu dan ia juga meminta Kepolisian Resort Kampar atau Kepolisian Polresta Pekanbaru untuk menangkap Imar tersebut.
Terkait ‘Big Boss’ kayu tersebut berada di wilayah hukum Polres Kampar. Maka, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja., S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH dan ia mengatakan,”Terima kasih atas informasinya dan terkait dengan nama Imar akan kita lidik dulu,”Ucap AKP. Asdy mantan Kapolsek Singingi dan Mantan Kapolsek Kampar Kiri Hilir itu.
Awak Media ini mencoba menghubungi pihak lain, seseorang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan (Korlap) semua Sawmel di Teratak Buluh, inisial A dan terkait nama Imar, inisial A tidak menjawab konfirmasi Awak Media.
Saat berita ini diterbitkan Awak Media ini belum terkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan ke Istri/keluarga dari Ayong (tersangka ), dan Imar sebagai Bos besar/Big Boss’ dari kedua tersangka tersebut serta pihak terkait ‘perkara penebangan kayu hutan’, juga akan ditelusuri dan akan diminta keterangan dari pihak-pihak berkompeten lainnya, seperti Ninik Mamak dan Kepala desa setempat.
Untuk diketahui, kegiatan sawmill illegal di Desa Teratak Buluh telah mengancam kerusakan hutan Rimbang Baling, untuk itu pihak terkait harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebang dan pengangkut kayu, bahwa dalam menjalankan usahanya harus taat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugerah Tuhan kepada masyarakat Kampar-Riau.
By. Karta Atmaja /SG. Foto: Ilustrasi Big Boss