Pengurus PJIDN Aceh Kunjungi Dewan Pers

Inspirasi, Nasional1486 Views

Teras Riau Jakarta — Chaidir Toweren Pimpinan Redaksi Media Online Brigade anak serdadu dan S.Ramadhan Djamil Pimpinan Redaksi Media Online Maliqnews, melakukan kunjungan silaturahmi ke Dewan Pers di Jakarta, Selasa 1/3/2022.

Berhubung Jakarta kembali diberlakukan PPKM akibat meningkatnya pasien yang terinfeksi virus Omicrom di Jakarta, kantor Dewan Pers memberlakukan kerja aplusan, untuk itu kehadiran para pimpinan redaksi media online tersebut akhirnya diterima oleh bagian hukum Dewan Pers, yang secara kebetulan hari itu ada dikantor.

Ramadhan Djamil dan Chaidir Toweren selain pimpinan redaksi media online, mereka juga merupakan Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Provinsi Aceh, yang merupakan organisasi pers paling termuda yang ada di Indonesia saat ini.

Dalam diskusi silaturahmi tersebut, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh keduanya, diantaranya peran fungsi Dewan Pers dalam mengayomi organisasi pers, Syarat terdaftarnya media online didewan pers, tentang isu yang berkembang bahwa seorang jurnalis harus memiliki kartu UKW dan terakhir implementasi terhadap UU Pers serta hal-hal lain yang dianggap penting.

Dalam diskusi silaturahmi tersebut yang sangat menarik untuk kita ketahui bersama, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan baik secara resmi maupun aturan bahwa, seorang jurnalis bila belum mengikuti UKW maka tidak diakui atau tidak boleh meliput sebuah pemberitaan ternyata hanya sebuah informasi hoaks yang banyak berkembang saat ini, dan ternyata tolak ukur seseorang itu bila dianggap benar-benar seorang jurnalis alias bukan abal-abal adalah dengan adanya surat tugas dari perusahaan media tempat dia bekerja yang benar-benar memiliki izin secara resmi dari pemerintah. Nah itu isu yang sangat dan sangat ingin kita luruskan. Tidak ada pengkhususan dalam sebuah organisasi jurnalis yang ada di Indonesia. Cuma yang ada sudah terverifikasi, atau terdaftar dan yang belum terdaftar di Dewan Pers.

Karena sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun 1999, pasal 7 ayat 1 tentang pers yang membebaskan wartawan memilih organisasi pers untuk diikuti. Jadi tidak ada paksaan seorang jurnalis dalam menentukan dimana dan organisasi apa yang diyakini untuk menjadi tempat dia berlindung atau organisasi pers yang diyakini oleh diri pribadi seorang jurnalis. Jadi penjelasan ini sangat jelas dan harus ditegaskan agar rekan-rekan di daerah mengetahuinya.

Kemudian dalam proses Uji Kompetensi wartawan, para jurnalis dan organisasi kejurnalistikan bebas memilih organisasi atau lembaga yang telah ditentukan oleh pemerintah dan Dewan Pers. Jadi tidak ada pengkhususan dan kewajiban tertentu bagi rekan-rekan yang ingin mengikuti UKW.

Inti dari pertemuan tersebut, bahwa Dewan Pers hadir untuk mengayomi para rekan-rekan pers, Dewan Pers adalah orang tua yang akan melindungi anaknya yaitu seluruh rekan insan pers yang benar-benar memiliki integritas seorang jurnalis, bukan seorang jurnalis yang hanya numpang nama dan gantung id card doang.

Di akhir pertemuan silaturahmi tersebut, pimpinan kedua redaksi tersebut di berikan nomor kontak untuk konsultasi kepada dewan pers dan pemberian cenderamata berupa buku saku wartawan.