Tambang Batu Bara di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Baca Selengkapnya !

Foto : di Desa Petai

www.terasriau.com

Kuansing – Galian B yang diduga Ilegal yang berada di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, “diduga” kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Dijelaskan dalam UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Saat media mendapatkan laporan dari warga, kegiatan melawan hukum tersebut masih terpantau terus beroperasi. Pertambangan Batu Bara “diduga” Illegal ini juga menggunakan alat berat Excavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.

Menurut informasi salah satu pekerja tambang, pertambangan tersebut sampai saat ini belum diketahui pemiliknya. Pekerja juga menuturkan bahwa penjualan batu bara dihitung berdasarkan ritase, Kamis (07/10/2021).

Ditempat terpisah, saat media menemui salah satu warga sekitar lokasi tambang sebut saja “ H” yang setiap harinya dilalui angkutan dump truk bermuatan batu bara. Dia mengeluh dikarenakan sangat menganggu dengan adanya debu serta sejumlah titik jalan banyak yang sudah rusak atau berlubang.

Dia juga menambahkan, kalau adanya hilir mudik dump truk muatan batu bara dengan tonase yang melebihi batas bisa merusak kontruksi jalan. Seharusnya hal ini menjadi perhatian juga kepada aparat Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kuansing untuk secepatnya bisa menertibakannya.

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang batu bara ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. Masyarakat berharap adanya keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan kegiatan tambang galian batu bara ini, supaya tidak tercipta opini yang beredar di masyarakat luas khususnya “terkesan” adanya pembiaran.

SEBAGAI sumber daya alam tak terbarukan, mineral merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral oleh negara ini diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Wewenang pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya adalah memberikan izin usaha pertambangan. Izin itu di antaranya berupa IUP dan IUPK. Pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021). Beleid tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021 dan baru berlaku mulai 15 Juni 2021. Lantas, apa itu IUP dan IUPK?

Definisi IUP
IZIN Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Mengacu pada UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta PMK 61/2021 yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah:

“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

Pemberian IUP tersebut dilakukan setelah diperolehnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Secara definitif, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Adapun WIUP ditetapkan pemerintah melalui rangkaian proses yang panjang.

Setiap WIUP bisa saja diberikan pada satu IUP atau beberapa IUP. Adapun IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Terdapat banyak aspek yang harus dipersiapkan calon pemegang IUP, mulai dari administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.

Secara lebih terperinci, Pasal 36 UU Minerba membagi IUP dalam dua tahap kegiatan. Pertama, eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batu bara. Dalam hal pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya maka pemegang IUP tersebut mendapatkan prioritas untuk mengusahakanya. Namun, mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batu bara terlebih dahulu.

Definisi IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.

IUPK dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

Adapun Pasal 77 UU Minerba menyatakan setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

Secara harfiah, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya, termasuk IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya (Pasal 1 angka 5 PMK 61/2021)..

Simpulan

INTINYA, IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah. Perbedaan antara IUP dan IUPK ini terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Pemegang IUP dan IUPK ini memiliki beragam kewajiban salah satunya wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk dalam bentuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam PMK 61/2021.