Teras Riau Kuansing- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan Kasus 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang menyeret mantan Bupati Kuansing Mursini tahun anggaran 2017.
Sidang lanjutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru sekira pukul 17:00 WIB, Rabu (6/10/2021). dan sampai sekarang masih berlangsung persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH saat dihubungi oleh awak media membenarkan bahwa hari ini dilakukan sidang lanjutan dengan terdakwa Mursini.
“Benar, hari ini dilaksanakan sidang lanjutan kasus 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017,” ujar Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional.
Sidang hari ini dengan agenda sidang pemeriksa saksi-saksi dari JPU dan saksi yang hadir diantaranya Muharlius mantan Sekda Kuansing, Yuhendrizal, Hetty Herlina, Aprigo, Fetry Nanda.
Dalam pemeriksaan tersebut saksi Muharlius membenarkan laporan dari Saleh terkait penyerahan uang kepada Andi Putra sebesar 90 jt dirumah pribadi Andi Putra, diserahkan kepada yang namanya Dino.
Kemudian, Saksi Muharlius, Hety dan Yuhendrizal juga membenarkan Ada penyerahan ke Musliadi dan Rosi Atali.
Terakhir, Hadiman menyampaikan sampai saat ini masih berlangsung persidangan, pungkasnya.