Oleh: H.Syaifullah Aprianto
Opini TERAS- JAKSA itu sebagai penuntut umum dimuka pengadilan dan juga sebagai penyelidik dan penyidik, serta melaksanakan penetapan hakim.
Yang menyatakan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang adalah putusan Pengadilan/Hakim bukan Kejaksaan/Jaksa.
Jadi setiap orang yang diperiksa dan dituntut jaksa belum tentu sepenuhnya bersalah, maka dari itu sebelum ada hasil putusan pengadilan yang inkrah ada baiknya kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap seorang tersangka, dan belum boleh mengatakan sebagai seorang bersalah.
Mari kita pahami tugas tugas Jaksa.
Indonesia baik.
Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan.
Perlu diketahui bahwa seorang jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.
Mari kita mengawali jenis-jenis jaksa dan tugasnya.
Diawali dengan Jaksa Penyelidik yaitu jaksa yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.
Kemudian ada Jaksa Penyidik sebagai jaksa yang menjalankan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yakni melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Lalu kita mengenal adanya Jaksa Penuntut Umum, yakni pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim.
Ada juga Jaksa Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Berikutnya ada Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus.
Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara…
MAJULAH NEGERIKU.