Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap 3 Pelaku Judi Togel di 3 Lokasi

Headline2280 Views

TAPUNG, Terasriau com – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar amankan tiga pelaku Judi Togel ditiga lokasi pada Rabu malam (19/6/2019).

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya judi togel di wilayah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung yang sudah meresahkan masyarakat.

Atas Informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 20.00 wib, Kapolsek Tapung bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penggerebekan di sebuah warung di Desa Gading Sari, petugas berhasil mengamankan seorang penjual nomor judi togel di warung Desa ini.

Pelaku adalah BS (47) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, pelaku ini kedapatan menawarkan penjualan nomor togel kepada pelanggannya lewat telpon selulernya.

Dari tersangka BS ini diamankan barang bukti sebuah Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 254 ribu, saat diinterogasi BS mengakui bahwa memang benar dirinya menjual nomor togel.

Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa di warung lainnya di Desa Gading Sari ini juga ada pelaku lain yang menjual nomor togel, tanpa buang waktu tim langsung bergerak ke warung tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 wib, petugas melakukan penggerebekan di warung tersebut dan berhasil mengamankan tersangka ES (36) warga Desa Pantai Cermin, bersama pelaku diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia dan sebuah dompet serta uang tunai sebesar Rp 464 ribu.

Tidak hanya itu, beberapa saat kemudian petugas langsung memburu seorang target lainya di sebuah warung yang berlokasi di Jalur I Desa Sumber Makmur Kec. Tapung.

Petugas kembali mengamankan seorang tersangka yaitu DP (45) beserta barang bukti sebuah Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 293 ribu.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga tersangka kasus judi togel ini, disampaikannya bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.