Polsek Senapelan Pekanbaru Bekuk Pelaku Aksi Pencurian

HukRim1812 Views

PEKANBARU – Polsek Senapelan Pekanbaru membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan. Sidomulyo No. 25 B Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, Senin (17/6/2019).

Tersangka pelaku adalah UM (42), warga Jln. Sidomulyo No. 21 kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

Aksi pencurian itu terjadi pada, Jumat 8 Juni 2019 lalu sekira Pukul 04.30 dini hari. Berawal saat korban Y (29), setiba pulang di rumahnya dan menemukan pintu rumah dalam keadaan rusak /robel dan tidak terkunci.

Korban yang curiga langsung memeriksa keadaan rumah berantakan. Namun ditemukan sejumlah barang milik korban ikut hilang digasak pencuri di antaranya yakni 1 buah catok bailu besar, 2 buah catok bailu kecil, 1 buah hair dryer, 2 buah kliper, 1 buah uap muku taxeda, 1 buah fakum, 1 buah magic com, 1 lusin cat rambut, 2 buah tabung obat smooting, 1 unit TV Polytron 21 inchi, 1 buah tabung gas 3 kg dan uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juga lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan peristiwa di alaminya ke Kepolsek Senapelan Pekanbaru setelah mengalami kerugian senilai Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH, MH melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga bersama Tim Ops Polsek Senapelan Pekanbaru segera melakukan proses penyelidikan.

Dengan adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, petugas pun segera melakukan penangkapan tersangka UM tepat di Jalan. Lili Kec. Senapelan Kota pekanbaru, Jumat (14/6/2019) sekira Pukul 13.30 Wib.

Petugas juga amankan barang bukti 2 (dua) buah kotak catok rambut.

Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga, Saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan telah melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian, sebut Kompol Kari Amsah Ritonga, Senin (17/6/2019).

Dari hasil introgasi petugas, tersangka sudah mengakui segala perbuatannya telah melakukan aksi pencurian.

Kini tersangka dan barang bukti telah di amankan ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tutup Kari Amsah Ritonga. (*/Red)