GRESIK, – Ratusan warga Kabupaten Gresik, melakukan aksi protes kepada Kepala Desa (Kades) kedamean Tri Sulono terkait penjualan tanah milik negara seluas 5,7 hektar kepada PT. Prima Damai Grup dengan senilai mencapai 13 milyar.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengatakan, ada sebanyak 800 kk dari 600 warga memprotes perjualan tanah jalan desa yang merupakan akses jalan petani bercocok tanam.
” Kami memprotes penjualan tanah jalan desa, kerna sebelumnya tanah itu digunakan para petani sebagai akses jalan untuk bercocok tanam, Sebut Aris Gunawan kepada awak media, Selasa (30/4/2019).
Aris Gunawan, meminta agar tanah milik negara tersebut segera dapat dikembalikan, kerna pihaknya bersama warga juga akan menuntut oknum kades kedamean agar mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga secara melawan hukum sudah melakukan jual beli tanah milik negara sesuai aturan UU tentang larangan menjual tanah milik negara dengan alasan apapun, apalagi kepihak pengusaha lain demi kepentingan pribadi.
Dalam aksi itu seluruh warga melontarkan aksi protes terkait penjualan tanah jalan desa oleh oknum kades dan berharap tanah tersebut agar segera dikembalikan guna kepentingan masyarakat. (*/Red)