Terasriau.com, Tanjungpinang – Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Mustafa Kamal hadirkan dua saksi, H Lis Darmansyah SH dan Bily Syaputra di PN Tanjungpinang, Senin (25/03).
Saksi Lis sapaan mantan walikota Tanjungpinang menerangkan adanya postingan ujaran kebencian yang ditulis terdakwa Mustafa Kamal di media sosial Facebook.”Dia menulis Presiden Joko Widodo antek-antek PKI, saya dan keluarga juga ditulis antek PKI.”terangnya.
Awalnya, lanjut H Lis Darmansyah sudah berdamai karena terdakwa Mustafa Kamal minta maaf dan proses hukum tidak dilanjutkan dengan komitmen yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi.”Tapi ujaran kebencian itu diulangi sekitar dua bulan kemudian. Karena itu saya laporkan lagi.”ucap Lis.
Saat majelis hakim memperlihatkan print out bukti di facebook, Lis membenarkan.”Itulah yang dipostingkan. Secara moral kami dirugikan.”tambahnya.
Lis juga menyebutkan, ada juga postingan di fb Mustafa Kamal yang menuliskan dirinya pemakai narkoba..”Ada juga postingan Mustafa Kamal yang menghina SARA.”ucapnya.
Mengenai sebab Mustafa Kamal mempostingkan ujaran kebencian, Lis mengaku tidak tahu karena tidak ada masalah pribadi dengan terdakwa.
Lis menambahkan, proses hukum yang dilaksanakan ini agar Mustafa Kamal tidak mengulangi dan memberikan efek jera.
Terhadap keterangan ini, terdakwa Mustafa Kamal membenarkan.(tim/red)