PELALAWAN, Terasriau. com – Polres Pelalawan membekuk terduga pelaku narkotika jenis sabu di salah satu perkebunan kelapa sawit warga di desa Kiyap Jaya kec. Bandar Seikijang Kab. Pelalawan, Selasa (5/2/2019).
Pelaku adalah T.M D alias D (22), warga Jl lintas timur km 49 desa Kiyap Jaya Kec. Bandar seikijang kab. Pelalawan
Berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi Narkoba di Perkebunan kelapa Sawit masyarakat Desa Kiyap Jaya Kec. Bandar Seikijang Kab. Pelalawan.
Kasat narkoba Iptu Romi Irwansyah. SH., MH melalui kanit opsnal dan team segera melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil menangkap pelaku di perkebunan kelapa sawit.
Dari pengeledahan petugas mengamankan Barang Bukti 1 (Satu) paket /bungkus sabu diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, Berat kotor sabu 0,44 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.
” Sempat pelaku membuang barang haram tersebut ke semak-semak, setelah dilakukan pengecekan ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, ujar Kasat narkoba Iptu Romi Irwansyah. SH., MH kepada Terasriau.com
” Dari keterangan pelaku barang haram tersebut diperoleh dari sdr Arta, tambah Iptu Romi.
Tersangka di jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut (**)