BINTAN,Terasriau.com -PT Mitra Rubber Industries diduga melakukan pertambangan bauksit ilegal di kampung Bengku Kelurahan Tembeling, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, PT MRI melakukan penambangan tanpa mengantongi ijin resmi pengerukan.
Pantauan dilokasi galian tambang kampung Bengku, puluhan ribu ton tumpukan stockfail material bauksit yang telah dicuci terlihat menggunung dari sejumlah kolam yang telah dikeruk alat berat.
Di samping stockfile tumpukan bauksit, juga terlihat sejumlah alat berat seperti dumtruck dan escavator serta loder ya g telah berhenti melakukan aktivitas, Minggu (3/2). Diketahui aktivitas tersebut diberhentikan akibat warga melakukan aksi boikot, Sabtu (2/2/2019) dilokasi tambang tersebut.
Dari pengakuan kepala RT
RT 01 RW 02, Sobari mengatakan warga menolak operasi tambang bauksit karena dari pihak tambang tidak memberikan kompensasi kepada warga yang telah dijanjikan, makanya kita lakukan aksi boikot operasi tambang.
Adapun besaran yang diberikan kepada warga senilai 350 ribu.
Hal itu juga dibenarkan zarni warga RT 01 kampung Bengku, daerah tersebut dilakukan pengerupan tanpa memperhatikan warga setempat.
“Kelurahan Tembeling Tanjung ini sebenarnya sudah tidak layak dilakukan operasi penambangan, sebab Rumah warga sudah padat namun mereka terus mengeruk,” ucapnya.
Mereka mengeruk sudah memasuki waktu 2 bulan, mereka bekerja pagi, siang, malam, nanti setelah dikeruk gak ditimbun lagi. Sehingga abunya bertebaran.
“Nanti setelah selesai aktivitas tambang, warga bisa buat kegiatan lomba renang lah karena sudah banyak kolam bekas galian,” ungkapnya sembari tertawa akibat adanya aktivitas tambang.
Sementara, Direktur PT Mitra Rubber Industries (MRI), Andri membenarkan bahwa pihaknya sebagai pembeli bauksit.
“Kalau masalah operasi tambang, tanyak sama penambang lah, saya gak tau itu.
Masalah kompensasi sudah bayar kok,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya.hingga berita ini di terbitkan tim intivigasi. (tim)