PEKANBARU, Terasriau.com – Beberapa rumah sakit di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Hal itu terkait dengan sertifikat akreditasi yang dimiliki rumah sakit.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.
“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” katanya di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemenkes RI, Minggu 6 Januari 2019.
Oscar menyatakan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.
Dalam surat tersebut diharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.
“Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” ujar Oscar.
Sebelumnya sempat diberitakan beberapa rumah sakit di Tanah Air sudah tidak lagi menerima pasien JKN terkait dengan peraturan baru dari Kemenkes. Meski begitu, BPJS Kesehatan menepis hal tersebut disebabkan adanya defisit anggaran melainkan penyeleksian akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan. (Red/halloriau)