JAWA BARAT, Terasriau.com – Korban penggelapan mobil rental, Rohman berharap pihak kepolisian usut tuntas kasus penggelapan mobil miliknya.
Korban pengelapan adalah Rohman (42), Warga Cibodas, Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pasalnya perkara tindak pidana atas penggelapan satu unit kendaraan Toyota/New Avanza Nomor Polisi D 1437 AAH yang melibatkan HERIYADI sebagai orang peminjam rental/sewa kendaraan miliknya, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Sebelumnya Polsek Cimahi Selatan sudah menerima laporan atas pengaduan Rohman sejak tanggal 04 September 2018 lalu. Namun hingga sampai saat ini perkembangan kasus tersebut masih terlihat proses hukum yang belum memuaskan.
“Namun setelah melebihi jangka waktu tersebut mobil tidak kembali dan nomor HP pelaku tidak aktif lagi, ujarnya kepada awak media, Jumat (21/12/2018).
Korban sempat beberapa kali mengontak pelaku. namun upayanya tidak membuahkan hasil karena putus asa tidak bisa menghubungi pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cimahi Selatan dengan Nomor : STPL/230/IV/2018/JBR/Res Cimahi/Sek Cimahi Selatan.
Sementara kasus ini sudah berjalan lebih kurang 4 bulan lamanya, hingga saat ini kendaraan milik korban pun belum berhasil diamankan.
Dari informasi sementara, mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang, kemudian diambil lagi oleh seseorang yang berbeda hingga kasus ini belum terungkap.
Sementara korban, telah mendapat informasi mengenai Heriyadi yang masih bebas berkeliaran.
” Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus pengelapan ini atas laporan yang sudah saya buat, serta mengusut tuntas kasus penggelapan mobil yang telah merugikan saya lebih kurang 130jt, ujarnya. (***)