BENGKALIS, (Terasriau.com)- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis gelar sosialisasi sidang perdata secara online atau elektronik melalui layanan aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) RI Administrasi Perkara di Pengadilan Bersama Advokat, Senin (19/11/18) siang.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini 47 orang, utusan staf PN Bengkalis sekitar 40 orang dan Advokat di bawah wilayah hukum PN Bengkalis Kelas II baik dari kantor hukum dan advokat berjumlah 7 orang.
Narasumber sosialisasi, Fania Deli Praditya, S.Kom dan Zulkifli, A.Md dari PN Bengkalis.
Kegiatan di Ruang Cakra PN Bengkalis yang berlangsung beberapa jam ini, sebelumnya dibuka oleh Ketua PN Bengkalis, Dr. Sutarno, SH, MH didampingi Wakil Ketua Dame P. Pandiangan, SH.
Ketua PN Bengkalis Dr. Sutarno mengatakan, pelaksaan e-Court intinya adalah untuk memudahkan para pencari keadilan melalui aplikasi e-Court yang sudah disiapkan MA, terutama perkara gugatan perdata. Mulai dari pendaftaran, jawaban dan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik kecuali untuk pembuktian, baik surat, saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. Untuk kesimpulan maupun putusan juga bisa dilakukan dengan aplikasi elektronik tersebut.
“Kita coba dahulu menyosialisasikan e-Court, karena pada tanggal 22 November 2018 mendatang, aplikasi ini secara resmi akan dikenalkan atau launching oleh pimpinan MA. Intinya, e-Court sebenarnya untuk memberikan kemudahan dalam persidangan perkara perdata, semuanya bisa dilakukan secara elektronik kecuali pada saat pembuktian. Dan sementara khusus untuk perdata. Mudah-mudahan semua pihak bisa mengaplikasikannya,” ungkap Sutarno kepada riauterkini.com usai kegiatan sosialisasi.
Untuk perangkat lunak, disampaikan pria berkumis ini, PN Bengkalis siap untuk menjalankannya. Karena sejak dua pekan lalu sudah ada tanda ‘hijau’, artinya siap untuk melaksanakan persidangan secara online itu.
“Insyaa Allah, untuk perangkat lunak PN Bengkalis siap. Sedangkan untuk sumber daya manusia, sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada mitra-mitra kerja PN Bengkalis, dan pendalaman kepada staf PN Bengkalis maupun operator agar siap ketika dijalankan aplikasi ini,” tutupnya.
Informasi tambahan, dasar jukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018.
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Antara lain, e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online.
Dalam hal pendaftaran perkara online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
Editor : Redaksi
Sumber : Riauterkini.com