TANGGAMUS, (Terasriau.com) – Unit Reskrim Polsek Kota Agung di Backup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil membekuk pemuda 24 tahun berinisial DF alamat Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.
Pemuda pengangguran itu merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol B 3281 KYQ milik korbannya Mahatir Muhammad (23) yang merupakan tetangganya sendiri.
Bahkan tidak hanya sekali tersangka melakukan Curat tersebut, sebab Polsek Kota Agung menerima laporan yaitu 23 Oktober 2018 terkait Curat sepeda motor milik korban Mahatir dan tanggal 28 Agustus 2018 berupa Curat Handphone atas nama korban Nong (23), kedua tempat kejadian perkara di Pekon Tanjung Agung Kota Agung Barat.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pada dinihari Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Tersangka DF berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus saat berada di rumah salah satu warga Pekon Tanjung Agung,” ungkap AKP Syafri Lubis, Minggu (24/11) sore.
Lanjutnya, dalam perkara tersebut turut diamankan satu sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 3281 KYQ dan 1 unit handphone Advan. “Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Kota Agung,” ujarnya.
AKP Syafri Lubis menjelaskan, kronologis kejadian pencurian sepeda motor korban terjadi pada Selasa tanggal 23 Oktober 2018, sekitar jam 03.00 Wib, saat itu korban sedang tertidur. Dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu belakang kemudian mengambil sepeda motor yang diparkirkan di ruang tengah rumah kemudian membawanya kabur.
“Dua TKP tersebut juga modusnya sama, kejadian tersebut korban Mahatir mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta dan korban Nong mengalami kerugian Rp. 1,5 juta,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat Pekon Tanjung Agung, perbuatan-perbuatan tersangka sangat meresahkan. “Dia sering pergi keluar Pekon dalam beberapa hari, kemudian kembali ke Pekon, nah itu saat dia kembali ke Pekon dipastikan ada yang kehilangan,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka di Polsek Kota Agung mengakui semua perbuatannya, diakuinya mencuri sendirian dan semua barang bukti masih dipergunakan sendiri sebab belum laku dijual. “Iya pak saya sendirian malingnya, cuma belum dijual karna belum laku. Saya menyesalinya,” ucap tersangka berbadan tinggi tersebut.
Namun penyesalan itu tidak akan berguna, sebab dalam perkara tersebut DF dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Riski A)