BANTEN, (Terasriau.com) – Polres Cilegon lakukan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor bertempat di halaman apel Polres Cilegon, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 09.30 wib
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso SH SIK didampingi Waka Polres Cilegon KOMPOL Fredya Triharbakti SIK SH, Kasat Intel Polres Cilegon AKP H Awab SH. KBO Reskrim IPTU Haogolala Bate E SH dan Kaurmintu Sat Reskrim Polres Cilegon berjalan sukses.
Dari penjelasan Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir, Msi melalui Kabid Humas Polda Banten yang saat ini dijabat AKBP Edy Sumardi P SIK meneturkan, Press Rilise tentang keberhasilan Polres Cilegon telah usai, dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso SH SIK dan didampingi beberapa PJU Polres Cilegon.
Dari data yang berhasil dirangkum awak media di Polres Cilegon, dari dasar laporan Polisi Nomor: LP/ 346/ XI / Res.1.8 / 2018 / Res Clegon / Banten, tanggal 05 Nopember 2018. LP / 351/ XI / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 07 November 2018.
3. LP / 320 / X / Res.4.2. / 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 14 Oktober 2018
Pasal yang disangkakan kepada pelaku Kasus Jaringan Curanmor tersebut Pasal 363 KUHP serta Pasal 480 KUHP.
Adapun kejadian kasus tersebut berlangsung pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira jam 08.00 wib di depan kantor kelurahan Kebondalem Kec.Purwakarta Kota, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 diketahui jam 22.00 wib tepatnyan di depan Steam. Mobil Piranha makam balung, kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil kota Cilegon.
Selanjutanya Pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 17.50 Wib. Di samping rumah Pelapor alamat Link Ciora Wetan Rt.002/003 Kep. Grogol Kota Cilegon.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku Curanmor, Satu unit kendaraan merek Yamaha Mio J, Satu buah mata kunci leter Y, Satu buah kuci leter, Satu buah kunci spm Mio J, Satu unit sepeda motor merek Honda beat warna biru putih, Satu unit sepada motor honda beat pop warna merah putih, Satu unit sepeda motor Suzuki satria FU, Satu unit kendaraan motor honda scoopy warna hitam coklat dan satu unit kendaraan spd motor merek hpnda CB150 R warna hitam.
” Dari pengungkapan Kasus Jaringan Curanmor tersebut, Polres Cilegon berhasil mengamankan sejumblah Ranmor hasil dari pencurian yang dilakukan komplatan tersebut, saat ini semua pelaku serta alat bukti sudah diamankan di Mapolrea Cilegon guna penyeledikan lebih lanjut, jika ada informasi lebih lanjut kita akan sempaikan kembali,” papar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK.
Sedangkan total sementara tersangka Kasus Jaringan Curanmor diwilaya Hukum Polres Cilegon sebanyak delapan orang Pelaku. Adapun data pelaku.
1. Sdr. RAGIL BAYU PAMUNGKAS
2. Sdr. BAGUS PRIAMBODO Als SINCAN
3. Sdr. EDI FAISAL Bin YULISMANTO
4.Sdr. ARYA SAKTI Bin HASNIL
5.Sdr.YOPI FEBRIYANTO
6.Sdr.SANDI Bin SAHRI
7.Sdr. VERO Bin HARYANTO
8.Sdr SASTRA DIHARJA (TADAH)
Adapun Modus Operandi Komplotan Jaringan Curanmor tersebut, Para terangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu (leter T) dan mendorong kensaraan hasil curian dengan cara di setep
Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir, Msi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK mengapresiasi atas kinerja Polres Cilegon yang telah berhasil mengungkap Komplotan jaringan Pelaku Curanmor tersebut. (Rls)