JAKARTA, (Terasriau.com) –
Sehubungan dengan laporan polisi tertanggal 16 November 2018 Sekjend PPMI Zulkhair terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie atas dugaan penistaan agama dimana perkara tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya, Sabtu, (24/11/2018).
Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, selaku kuasa hukum Sekjend PPMI mengatakan,_*”Saksi sudah diperiksa sebanyak 2 orang, Kami meminta untuk Sdri Grace Natalie ditangkap,”Ungkapnya.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, atas laporan terhadap materi pidatonya pada HUT PSI pada 11 November lalu.
“Proses masih dalam pemeriksaan,” Singkat Pitra.
Untuk diketahui Grace Natalie juga dilaporkan ke Bawaslu soal PSI Tolak Perda Syariah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Grace dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran pemilu dalam kampanye. Pelaporan ini dibuat atas nama Ratih Puspa Nusanti sebagai masyarakat. Laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”
Dalam dugaan Pasal 165 a, Pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tutup pria yang bersama Dr. H. Eggi Sudjana, SH. M. Si mendatangi Polda Metro Jaya.
(Riski A)