PEKANBARU, (Teeasriau.com) – Atas peristiwa penetapan Toro Laia pemilik media harianberantas.co.id sebagai tersangka di Polda Riau dan di Kejati Riau beberapa waktu lalu, sejumlah opini kalangan Pers maupun pihak lainya menyebut kasus itu layak di pidanakan Sabtu (17/11/2018).
Status hukum itu disematkan pihak penyidik Polda Riau akibat laporan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selaku mantan Aggota DPRD Bengkalis yang merasa harga dirinya dirugikan dan merasa di fitnah, dan/atau dicemarkan dengan pemberitaan tentang dirinya di media Pers harianberantas.co.id yang disebutkan diduga terlibat dalam kasus mega korupsi dana bansos bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp31 miliar menurut audit BPKP sesuai dengan isi dakwaan JPU dan putusan pengadilan.
Hal itu sungguh ironis, manakala opini begitu saja dilontarkan tanpa melakukan kroscek, atau cover both side kepada pihak media harianberantas.co.id yang seharusnya dilakukan pada saat akan menyampaiakan berita dan opini, agar informasi yang sesungguhnya dapat terekspos secara berimbang ke masyarakat.
Akibatnya, ratusan insan Pers di Riau maupun pusat dan daerah lainnya di tanah air tidak terima akan kenyataan itu, dan insan Pers menduga kuat dalam penetapan Toro Laia menjadi tersangka pidana dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atas Amril Mukminin yang kini menjabat bupati Bengkalis, adalah sebagai tindakan kriminalisasi Pers dan upaya membungkam suara Pers dalam peranya mengungkap tipikor di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Toro Laia pada saat persiapan persidangan klienya di Pengadilan Negeri Pekanbaru baru-baru ini.
Jusman, SH., MH kepada media mengatakan bahwa semestinya Kepolisian tidak boleh langsung memproses kasus sengketa Pers ke pidana tanpa merujuk dari pendapat Dewan Pers, maupun UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Mou Kapolri dan Dewan Pers.
,”Ini agak aneh bagi kami, dimana kasus sengketa Pers atas pemberitaan seorang pejabat yang diduga terlibat korupsi langsung di pidana ke UU ITE tanpa merujuk dari UU Pers dan MoU Kapolri dan Dewan Pers serta pendapat Dewan Pers,” kata Jusman menjawab pertanyaan sejumlah media.
Menurutnya, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media klienya, seharusnya menempuh jalur yang telah ditentukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dengan jelas.
,”Ini kan jelas perkara Pers, yang terkait dengan pemberitaan di media, yang saya ketahui dari klien saya, bahwa harianberantas.co.id adalah perusahaan Pers, karena berbadan hukum, dan terdaftar di Dewan Pers, lantas mengapa langsung di pidanakan? apakah semua ketentuan tadi ditiadakan ?? heran Jusman bertanya.
Berikutnya diketahui ternyata setelah sejumlah insan Pers melakukan konfirmasi ke Dewan Pers atas kasus yang dialami oleh Toro Laia tersebut, Dewan Pers membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan PPR agar perkara tersebut diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan hak tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Bahkan hal yang mengagetkan semua pihak pada persidangan ke 16 di PN Pekanbaru saat saksi ahli Pers dari Dewan Pers mengatakan terkait kasus yang membelit Toro Laia murni kasus sengketa Pers, bukan pidana sebagaimana di sangkakan kepada Toro Laia.
Ahli Pers dari Dewan Pers tersebut juga mengatakan bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan PPR yang kedua, agar kedua belah pihak menyelesaikan melalui mekanisme UU Pers, namun pada kenyataanya tetap dipaksakan ke pidana, akhirnya membuat saksi ahli merasa heran.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu DPD Riau, (PWRIB), Yosman Matondang kala itu kepada sejumlah besar media mengatakan bahwa sudah seharusnya peran media itu harus dapat mengangkat semua informasi yang didapat dan didengar sebagaimana amanat UU Pers, tanpa kecuali ( diluar informasi pertahanan negara ) karena menurut Yosman, hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi pers.
,”Yang jelas tugas Pers itu memberitakan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pokok Pers, tanpa ada hambatan, merdeka, dan bebas dalam menyampaikan informasi tentang apa saja yang diperoleh oleh wartawan,” terang Yosman dengan tegas.
Menurut Yosman, jika ada pihak yang merasa dirinya dirugikan oleh pemberitaan di media, silakan menempuh jalur hukum yang telah ditentukan, itu hak semua warga negara, tidak ada yang kebal hukum, namun harus dengan cara-cara yang telah diatur dalam ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan dalam UU Pers tentang hak tolak dan hak jawab, bukan langsung dipidana.
,”Jika pemberitaan di media oleh pers boleh langsung di pidana dengan alasan apapun, maka tidak akan pernah ada lagi Pers yang memberitakan informasi penting kepada masyarakat, khususnya terkait korupsi yang konon merupakan kasus extra ordinary crime (kasus luar biasa), jadi mau dibawa kemana negara ini? tanya Yosman heran.
Yosman bahkan menduga kuat perkara ini seperti di sengaja dibesar-besarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif diantara insan Pers.
,”Perkara seperti ini sebenarnya mudah diselesaikan oleh kedua belah pihak, jika saja ini diselesaikan dengan ketentuan yang telah di atur dalam UU Pers, namun kita sayangkan, ini bisa berakhir ke pengadilan, ini layak untuk diselidiki,” lanjut Yosman. *** (Rls)