TERAS Riau Kuansing- Aktivis kabupaten Kuansing, Riki Wahyu Ramadhan, SH akan melaporkan sekolah -sekolah Negeri yang dinilainya “Nakal” ke dinas pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini dikatakannya, banyak ditemui di Kabupaten Kuansing, terkait melanggar undang -undang yang telah ditetapkan.
Riki Wahyu menyebutkan,”pada saat siswa telah melakukan ujian kenaikan kelas, untuk mendapatkan lapor atas hasil pembelajaran selama duduk dibangku kelas, ada ditemui sebagian para guru menekan kan kepada siswa agar segera membayar buku maupun LKS atau seragam sekolah, agar bisa mengambil lapor tersebut.” Ujar Riski Wahyu Ramadhan, SH kepada awak media diketerangan tertulisnya, Senin, 27 Desember 2021. Siang WIB.
Keputusan Guru/Kepsek Dinilai menuntut supaya orang tua dapat membayar segala uang administrasi ke sekolah, agar anaknya bisa melanjutkan belajar di bangku sekolah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya lebih memperhatikan sekolah-sekolah yang berani melakukan pelanggaran, seperti menjual buku, LKS, serta seragam sekolah yang dianggap menembebani orang tua yang berada di kalangan ‘bawah’. Dimana saat ini ada beberapa sekolah yang berani melakukan pelanggaran terhadap siswa, seperti menjual Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS)”terangnya.
“Saya akan melaporkan sekolah-sekolah yang melanggar aturan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berani memperjual-belikan baik itu buku, LKS, seragam serta bahan seragam dan biaya-biaya yang dianggap telah melanggar Peraturan Undang-undang, juga saya tekankan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, agar menindaklanjuti kasus seperti ini.” ujar Riki Wahyu Ramadan, SH.
“Dan saya harap kepada kepala sekolah Negeri yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, supaya lebih cermat dan membaca secara teliti peraturan yang sudah jelas diatur, agar tidak ada lagi sekolah-sekolah yang nakal terhadap peserta didiknya.” Lanjut Riki yang juga penggiat pendidikan dari kalangan muda kabupaten Kuansing.
Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mana, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, serta memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
Ini sudah jelas diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Juga kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi agar memanggil kepala sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap peserta didik, ini guna supaya para orang tua, apalagi kelas menengah kebawah, tergolong orang miskin, bagi mereka membebani terhadap hal seperti itu,”tutup Riki mengakhiri pernyataannya.
Saat berita ini diterbitkan, piihak-pihak terkait yang disebutkan Riki Wahyu Ramadhan, SH, belum terkonfirmasi, baik Kadisdik Kabupaten Kuansing, sekolah yang dinilai nakal (guru), orang tua murid, maupun Plt Bupati Kuansing.