JAKARTA, (Terasriau.com) – Belum lama ini tersangka kasus Korupsi proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menang di praperadilan. Menyikapi hal itu, Polda Riau akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
“Iya, kita kalah di-praperadilan oleh tersangka AA (Harris Anggara) baru-baru ini,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dilansir detikcom, Selasa (13/11/2018).
Menyikapi hal itu, kata Narto, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi pipa PDAM di Kabupaten Inhil tersebut. Pihak Polda Riau akan segera mengeluarkan surat baru soal penyidikan.
“Menyikapi hal itu (kalah di-prapid), kita akan segera mengeluarkan sprindik baru untuk tersangka,” kata Narto.
Menurut Narto, saat ini pihaknya telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pipa PDAM tersebut.
“Satu tersangka yang belum kita tahan memang memenangkan praperadilannya. Tapi hal itu tidak mempengaruhi status tiga tersangka yang sudah kita tahan,” kata Narto.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi pipa PDAM dengan nilai proyek Rp 3,4 miliar. Dalam kasus ini tiga tersangka, Stevanus, Edi Mufti, Safrizal Taher sudah dilakukan penahanan.
Namun satu tersangka atas nama Harris Anggara alias Liong belum ditahan. Satu tersangka ini ternyata mengajukan prapid dan akhir bulan Oktober gugatanya dikabulkan PN Pekanbaru.Dalam putusannya, PN meminta Polda Riau mencabut status tersangka Harris. Proyek pipa transmisi PDAM ini telah merugikan negera sekitar Rp 2 miliar.