KUANSING,- Tim Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi bersama polsek Singingi Hilir melakukan patroli dan penertiban aktifitas PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) di aliran Sungai Teso desa Sukamaju kabupaten Kuantan Singingi, merupakan perbatasan antara kabupaten kuantan singingi dengan kabupaten kampar, Rabu 24 Nopember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib
Pengecekan dan Penertiban tersebut dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH bersama Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Mario SH dan 6 personil.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, mengatakan kepada wartawan Pengecekan dilaksanakan berdasarkan pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021 berdasarkan rekaman video kegiatan PETI dalam bentuk dompeng dialiran sungai Teso Desa Sukamaju Kab. Kuantan Singingi.
Pada hari Rabu tanggal 24 Nopember 2021 jam 10.00 Wib team berangkat dari Polsek Singingi Hilir dan tiba dipinggir Sungai Teso sekitar pukul 11.00 WIB, aliran sungai Teso merupakan perbatasan antara Kab. Kuantan Singingi dan Kab. Kampar kemudian team menyebrangi sungai dengan menggunakan sampan kayu dengan cara didayung secara manual dan ganya bisa mengangkut 4 orang penumpang.
Bahwa hasil pengecekan tersebut ditemukan 2 unit dompeng yang berada didaratan ditengah-tengah aliran sungai Teso yang tidak sedang melakukan kegiatan PETI.
Selanjutnya team mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan PETI dan melakukan penertiban terhadap dompeng, maka diambil tindakan pengamanan berupa;
– 2 buah alat dulang.
– 1 unit.mesin robin.
Sedangkan untuk pelaku atau pemilik alat rakit dompeng sebanyak 2 rakit tidak dapat diketahui atau di amankan, karena letak rakit jauh dari pemikiman penduduk desa.