PT. Wilmar Grup Diduga PHK 7 Karyawan Secara Sepihak

TERAS Riau Dumai Riau —Terkait adanya tujuh orang pekerja PT. Wilmar Dumai terkena PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) oleh pihak perusahaan. Para pekerja ini melaporkan permasalahan ini ke Disnakertrans Kota Dumai, Rabu ( 24/11/21).

Tujuh pekerja ini melapor ke Disnakertrans Kota Dumai sebagai perlawan mereka terhadap perusahaan yang diduga semena – semena terhadap mereka.

Awak media meminta keterangan kepada salah seorang perwakilan pekerja PT. Wilmar Dumai yang di PHK Yuda Seputra di kantor Disnakertrans Kota Dumai.

Yuda Menjelaskan pelaporan ke Disnakertrans Kota Dumai,”Pada hari ini kami tujuh orang yang di PHK sepihak oleh manageman PT Wilmar Dumai, Kami membuat surat pengaduan ke Disnakertrans Kota Dumai.” Ucap yuda

“Tujuan kami untuk meminta keadilan atas keputusan yang diberikan oleh manageman PT.Wilmar Dumai dengan ke egoisan nya mem PHK kami dengan sepihak .” Imbuhnya.

Lanjut Yuda, anak Purnawirawan TNI itu, dalam keterangan dengan awak media, “Adapun alasan kami karena manageman tidak mentaati peraturan yang sudah di sepakati bersama dalam arti PKB( perjanjian kerja bersama ), Antra lain poin di PKB di sebutkan bahwa sanksi terberat yang di tuang di PKB poin 46 adalah skorsing. Tetapi kenapa perusahaan tidak mengindahkan PKB yang sudah dibuat dan disahkan oleh Disnaker Kota Dumaidan tetap dengan keputusannya PHK,” Katanya.

“Adapun tuntutan utama kami agar kami di pekerjakan kembali seperti biasa, berdasarkan poin 46 yang tertuang di PKB terbesebut,” Ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Disnakertrans Kota Dumai Satrio Wibowo, saat dikonfirmasi dengan pelaporan tujuh pekerja PT. Wilmar Dumai yang di PHK menjelaskan,” Setiap ada laporan ke Disnakertrans Kota Dumai akan kita proses, kita akan mediasikan kedua bilah pihak.” Ungkapnya singkat ke awak media.

Ismunandar ketua konsilidasi DPC SBSI ( Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ) Dumai yang diberi kuasa oleh ketujuh pekerja untuk mendampingi mereka menanggapi hal ini.

“Kita tetap ikuti proses administrasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan agar proses penindakan di lapangan lebih akurat dan tidak terbentur dengan aturan yang ada.” Katanya.

“Tuntutan kita sangat simple dan bijaksana agar para pihak wajib mentaati perjanjian kerja bersama ( PKB) seperti yang tertuang di isi PKB pasal 46 tentang pembebasan tugas sementara.Sanksi terberat akibat dari pelanggaran PHK itu adalah skorsing bukan pesangon atau pun uang pisah karena di dalam PKB tersebut tidak ada satupun yang mengatur tentang pesangon atau pun uang pisah akibat dari segala bentuk PHK.” Imbuh Ismunandar.

Lanjut Ismunandar,”Tindakan yang kita ambil di sini kita melihat dulu tindakan dari Disnakertrans Kota Dumai tentang produk hukum yang di keluarkanya dan tidak menuntup kemungkinan kita akan membuat permohonan hearing ke DPRD Kota Dumai karena kami menilai permasalahan ini belum bisa untuk di proses ke pengadilan hubungan industrial tetapi hanya sekedar uji nyali antara pihak manageman perusahaan dengan serikat buruh/pekerja. “Tegasnya.

Supaya berita ini berimbang awak media mencoba menghubungi Genaral Manager PT. Wilmar Dumai Rahmat melalui Via whatsaap untuk meminta tanggapannya tentang tujuh orang pekerja yang di PHK melapor ke Disnakertrans Kota Dumai ,sampai berita ini diterbitkan ,lagi – lagi pihak perusahaan tidak ada tanggapan sama sekali atau bungkam atas pertanyaan oleh awak media.***

Sumber: sindentnews.com