TERAS Riau Dumai- Dosen Fakultas Hukum UIR gelar pengabdian masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Universitas yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Dumai Kota dengan tema pokok membahas tentang pelayanan publik menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pada Jumat 15-10-2021.
Kegiatan tersebut menghadirkan Pemateri diantaranya adalah Asri Muhammad Saleh, S.H., M.Hum yang mana sebagai Ketua Tim Pelaksana kegiatan ini didampingi beberapa anggota tim lainnya yakni Dr Zulkarnaini Umar, S.Ag., S.H., M.I.S, Roni Sahindra, S.H., M.H serta Satrio Abdillah, S.H., M.Kn.
Pada acara tersebut, dibuka oleh Sekretaris Camat yang mewakili yaitu Angga Sukma Buana, S.STP., M.IP. dalam sambutannya mengatakan kesannya dengan kehadiran pada dosen yang dapat memberikan masukan maupun ilmu-ilmu kepada jajaran pemerintah dalam hal ini di lingkup Kecamatan Dumai Kota untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat demi terciptanya good governance dan trust building. Peserta yang hadir adalah dari unsur PNS dan ASN Lurah di lingkup Kecamatan Dumai Kota, oleh karena itu, “imbuhnya, materi tersebut sangat cocok disampaikan pada kegiatan ini karena dapat memberikan penyegaran keilmuan kepada kami.
Setelah mendengar sambutan oleh Sekretaris Camat tersebut, acara dilanjutkan oleh Moderator yaitu Satrio Abdillah, S.H., M.Kn dengan menyampaikan kalimat pengantar tentang reformasi birokrasi dan selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Tim mengenai pentingnya meningkatkan kepercayaan publik dan transparansi informasi publik agar terciptanya birokrasi yang bersih.
Kemudian diluar daripada tema inti tersebut, Dr Zulkarnaini Umar memaparkan materi mengenai hukum islam dalam hal ini tentang perkawinan, kaitannya adalah perkawinan sejatinya selain harus sesuai dengan syariat juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dicatatkan.
Hal demikian sangat penting karena berkaitan nantinya tentang kepastian hukum yang diakui oleh Negara tentang perkawinan tersebut dan juga sangat penting ketika nantinya akan berhadapan dengan hal pewarisan, hal senada dijelaskan karena dalam pelayanan publik juga melayani surat menyurat adminstratis berupa surat keterangan waris. Jika ternyata keluarga yang ditinggalkan karena suatu kematian yang mana simeninggal ternyata perkawinannya tidak tercatat oleh Negara, maka sangat sulit untuk mendapatkan pelayan publik tersebut.
Pada sesi tanya jawab, peserta antusias menanyakan mengenai tentang kewajiban seorang pelayan publik untuk memberikan informasi dan batasan seperti apa yang harusnya diberikan ataupun tidak diberikan.
Moderator menjawab beberapa hal yang wajib diberikan oleh pelaku pelayan publik maupun hal-hal yang boleh untuk ditolak untuk mendapatkan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada hal-hal yang wajib diberikan sebagai asas tranparansi dan akuntabilitas pemerintahan seperti suatu keputusan yang bersifat publik, lanjutnya dijelaskan contoh nya adalah seperti peraturan walikota, informasi mengenai suatu kegiatan, karena suatu yang bersifat publik itu mengikat seluruh masyarakat yang ada pada wilayah tersebut dan juga bersifat Policy atau kebijakan.
Adapun hal-hal yang boleh untuk tidak diberikan informasinya adalah hal-hal yang bersifat privat, seperti halnya mengenai hal-hal yang hanya mengikat orang perorang saja maka hal ini ketika pihak lain ingin mendapatkan informasi tersebut, pelaku pelayanan publik memiliki hak untuk menolak untuk memberikan informasi tersebut. ***