TERAS Riau Pekanbaru) – Sujarmin dan Suparman sebagai pelapor memenuhi undangan dari Propam Polres Labuhan Batu untuk dimintai klarifikasi atas Dumas yang mereka kirimkan ke Propam Polda Sumut. Propam Polda Sumut melimpahkan penanganan laporan tersebut untuk di proses oleh Propam Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara. Rabu ( 1 / 09 / 2021 ).
Terkait hal ini saudara Suparmin dan Suparman menghadap Aiptu Sukimin sebagai Penyidik Paminal.
Dalam keterangannya Pelapor sangat kecewa atas kearogansian Penyidik Polres Labuhan Batu, karena mereka tidak diberitahukan dan tidak dimintai keterangan terkait dengan laporan penggelapan yang dilaporkan oleh saudara Berry kepada mereka.
Menurut Kuasa Hukum Dr. Yudi Krismen, S.H.,MH di hadapan awak media Rabu, 1 September 2021, kronologis yang sebenarnya adalah Suparman selaku Pembeli telah sepakat dengan Sujarmin dan Tumbur Silalahi selaku Perantara dan Penjual mengenai transaksi Jual-Beli 2 Unit mobil Truck Tronton. Setelah Transaksi itu, diserahkan 2 unit truk tronton merk Mitsubishi kepada Suparman.
Dikemudian hari datang sdr. Berry menemui Sujarmin Ke Riau dari Labuhan Batu, dengan mengatakan bahwa mobil yang dibeli dari Tumbur Silalahi merupakan mobil miliknya dan si Tumbur Silalahi hanya menjualkan mobil milik Berry dengan memperlihatkan BPKB kedua kendaraan 2 unit truk tronton merk Mitsubishi tersebut, karena Sujarmin awalnya berurusan dengan Tumbur Silalahi, meminta kepada Berry untuk membawa Tumbur Silalahi ke Riau agar ditemukan langsung dengan Suparman (pembeli) tetapi Berry keberatan dan tidak ditemukan kata sepakat, Lalu sdr. Berry membuat laporan polisi yang melaporkan Sujarmin dan Suparman kepada Polres Labuhan Batu telah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
Akan aksi yang dilakukan sdr. Berry tersebut, Iptu Naibaho dan 4 Orang anggota Polres Labuhan Batu datang ke Sorek Kab. Pelalawan untuk melakukan penyitaan terhadap 2 unit Truck tronton dan setelah itu Pihak Sujarmin dan Suparman mendatangi Polres Labuhanbatu sesuai dengan surat panggilan tertanggal 25 Mei 2021,”terang Dr. Yudi Krismen.
Urainya, untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Labuhanbatu akan tetapi pihak Penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dengan itu langsung menetapkan Sujarmin dan Suparman sebagai tersangka tanpa melakukan BAP terlebih dahulu serta gelar perkara awal sesuai Prosedurnya.
Atas tindakan sewenang-wenang dan unprosedural tersebut, kami menindak dan melaporkan penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Iptu Naibaho Dkk yang tidak professional, proporsional dan akuntabel serta ceroboh, memalukan dan sangat merugikan kepentingan hukum kami dalam melakukan proses penanganan perkara ini dan sudah melanggar ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repiblik Indonesia, serta peraturan kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Bahwa tindakan Iptu Naibaho Kanit Unit Ii Satreskrim Polres Labuhan Batu, yang melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang berada pada tangan Suparman adalah tindakan Unprosedural dan melanggar hukum dan tindakan sewenang-wenang dengan melanggar hukum”.
“Terkait kasus dugaan tindakan Unprosedural tersebut, Saya selaku Kuasa Hukum Pelapor akan usut kasus tersebut Sampai Tuntas, “ujar Advokat Kondang Itu. (Red/Ril)