Terasriau, Bengkalis — Hasil liputan media dilapangan serta keterangan dari beberapa narasumber di lapangan terkait Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kelayang (3.020 Ha) Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai kontrak Rp. 30.968.291.000,00, Kontraktor pelaksana PT. Sumber Artha Reksa Mulia, dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 , dimana pekerjaan dilapangan tersebut diduga dimanipulasi oleh Kotraktor dan Satker serta PPK berinisial SES, ucap Daniel Gultom ( Ketua DPC LSM Penjara Indonesia ).
Dalam keteragannya D Gultom kepada awak media, meskipun hasil investigasi yang mereka temukan dilapangan penuh dengan kejanggalan , diakuinya selalu bersikap praduga tidak bersalah dan berusaha klarifikasi kepada SES selaku penanggunjawab pengerjaan proyek tersebut .
Langkah atau upaya yang telah mereka lakukan untuk klarifikasi atas temuan tersebut D Gultom berulang kali menemui SES kekantornya,namun tidak pernah bisa ketemu, walau bapak SES sudah bolak balik menjanjikan waktu kepada D Gultom, namun upaya untuk dapat bertemu selalu gagal,dengan berbagai alasan sucurity selalu berdalil megatakan bapak sibuk,bapak tidak mau diganggu, bapak lagi DL ( Dinas Luar ).
“Dari sisi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dimana,” Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008, Tentag keterbukaan Informasi Publik “,dengan dasar acuan UU yang berlaku tersebut, dimana mengingat SES adalah pejabat Pemerintah yang mengabdi kepada Negara ( pemerintah ) wajib memberikan keterangan informasi kepada masyarakat , LSM dan wartawan terkait adanya temuan dilapangan yang diduga telah merugikan Negara dan memperkaya diri sendiri.”tegas D Gultom .
“Adapun pantauwan dari tim bahwa dugaan oknup PPK yang diduga telah berupaya melakukan kecuragangan selama ini , bahwa Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa kakayaan oknum PPK tersebut diduga melimpah harta sebagai mana pantauan dari tim yaitu ”
– Memiliki sebuah rumah di daerah Panam Pekanbaru senilai miliaran.
– Memiliki 3 buah mobil mewah (Hartop Zeep, Fortuner,Apanza) dan satu mobil dinas plat merah ( saat Tim) mengunjungi rumah tersebut.
– Memiliki rumah setengah mewah di daerah kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru .
Kemewahan yang dimilki oknum PPK tersebut jika ditinjau dari jabatan,yang bersangkutan sangat tidak rasional ( tdk masuk akal ).
Atas dasar keterangan kemewahan oknum PPK, kita duga yang bersangkutan telah melakukan “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( TPPU )” tutur D Gultom kembali.
Undagg -Undang Nomor 8 tahun 2010 yang disimpulkan sebagai berikut “Setiap orang yang menempatkan mentransfer , mengalihkan, membelajakan , membayarkan , menghibahkan , menitipkan , membawa keluar negeri , merubah bentuk , menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. ( sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini ) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena ” Tindak Pidana Pencucian Uang ” dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah .
Dari hasil temuan investigasi tersebut kuat dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Kelayang (3.020 Ha) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018, dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau.
Yaitu adanya pengurangan volume pekerjaan dilapangan seperti, tahap pekerjaan kegiatan dilapangan diduga tidak melakukan tebas tebang/pembersihan pada area kerja, sedangkan didalam dokumen terdapat anggaran pembersihan area kerja dengan volume 78,694.00.
Begitu juga pada pembuatan saluran sekunder sepanjang 50 meter yang tidak memakai tapak gajah, umpak, lantai kerja, pembesian dan cerocok .
Pada pembesian banyak yang tidak sesuai dengan gambar, contohnya dalam pemasangan besi pada tapak, banyak yang disambung-sambung sehingga tidak normal kekuatannya, dan mengakibatkan retak dan patah pada bagian yang telah disambung-sambung.
Begitu juga pada talang air yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan dan Patah. Dan pemasangan besi yang dilakukan oleh rekanan kontraktor dilapangan diduga bevariasi.
Kemudian pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani, tidak ditemukan pekerjaan lantai kerja, sedangkan didalam dokumen tertera ada pekerjaan Lantai kerja dengan kualitas K-100 dengan volume 546.00 M3.
Begitu juga pada pemasangan plastik alas dibagian tengah tidak dipasang, yang dipasang hanya di kiri dan kanan.
Pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani juga diduga tidak ada memakai timbunan tanah pada bahu jalan, sementara didalam dokumen terdapat timbunan tanah manual hasil galian dengan volume 1.680.00 m3,dikutip dari media sergaponlaine. Com.
Sebekum brita ini di muat redaksi menelepon sekkretaris LSM Gerak yang telah melaporkan pekerjaan proyek tersebut ke KPK.
“Ya benar bahwa pekerjaan tersebut diduga menyalahi aturan dan sudah kita lapor ke KPK, dan KPK sudah menelepon kami, dan dalam waktu dekat KPK akan turun kelapang. “katanya menggahiri.
Liputan TIM