Hanya Diberi Waktu 3 Hari, KPU Nilai MK Tak Adil

Nasional1161 Views

Terasriau.com, Mahkamah Kosntitusi (MK) memberikan tambahan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perbaikan jawaban hingga Selasa 18 Juni 2019 mendatang, serta menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan (petitum) yang telah dibacakan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

KPU pun merasa tidak adil dengan kebijakan MK tersebut kepada Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam siang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mnegatakan, lembaganya sebetulnya keberatan jika pihak pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) diberikan waktu selama 17 hari, yakni 24 Mei-10 Juni 2019 untuk memperbaiki permohonan gugatan. Sementara, KPU sebagai pihak termohon hanya memiliki waktu tiga hari.

“Kalau bicara prinsip keadilan kan keadilan bagi semua pihak, pihak pemohon mendapat tambahan waktu 17 hari dari 24 Mei sampai 10 Juni untuk menyampaikan perbaikan,” kata Pramono, melansir dari Riau1.com ,Jumat 14 Juni 2019.

“Sementara KPU hanya punya tambahan waktu tiga hari, yakni hari ini sampai Selasa 18 Juni 2019. Sebenarnya itu bertentangan dengan prinsip persamaan. Bahkan ketika hanya ditambah satu hari pun tetap tidak adil bagi termohon,” sambungnya.

Pramono menilai, meski mendapatkan tambahan satu hari, tetap saja keputusan ini dianggapnya tak adil. Alasannya, karena KPU memiliki beban untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti dan saksi bila didasari dari permohonan gugatan yang dibacakan hari ini.

“Karena kami kan punya beban menyampaikan bukti bukti, saksi saksi dari seluruh wilayah Indonesia,” sebutnya.

Meski merasa tak adil dan keberatan, Pramono mengaku tetap menerima putusan hakim konstitusi ini. Pihaknya pun langsung menyiapkan jawaban secara tertulis dan memaksimalkan dalam mengumpulkan bukti-bukti.

“Tapi bagaimanapun itu sudah kami terima. Nanti jawaban secara tertulis akan kami sampaikan,” tukasnya.