PELALAWAN, Terasriau.com – Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IS (34), kedapatan memiliki barang diduga narkotika jenis shabu dan ektasy, Minggu (30/12/2018) pukul 01.30 Wib.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Arbes Gg. Muslim Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kab. Pelalawan.
Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah S.H M.H melalui Kanit 1 satuan narkoba Ipda Rudi Alfonso SH bersama anggota satuan narkoba melakukan penangkapan IS, dan satu tersangka lainnya berhasil kabur.
Saat penangkapan, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu, namun berhasil dikeluarkan dari mulut tersangka.
Dari penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti, 1 paket/bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, 5 butir narkotika jenis extasy merek supermen, Uang tunai sebesar Rp. 7.840.000, 9 unit handphone berbagai merk.
Dari keterangan tersangka, sabu dan extasy didapat dari berinisial B yang telah melarikan diri.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polres Pelalawan untuk pemeriksaan selanjutnya. (**)