Pastikan Perlindungan Asuransi Angkutan Umum, PT Jasa Raharja Riau Kembali Lakukan Uji Petik di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki

HukRim128 Views

TERASRIAU, PEKANBARU  – PT Jasa Raharja Cabang Riau kembali melaksanakan kegiatan uji petik asuransi penumpang umum di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Kota Pekanbaru. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024 dilaksanakan sebagai upaya memastikan pemilik kendaraan angkutan umum memiliki tanggung jawab dalam keamanan dan keselamatan penumpang.

Uji petik dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap bus-bus di terminal tersebut. Setelah pemeriksaan selesai, para pengemudi diingatkan untuk selalu menjaga keselamatan selama perjalanan dan selalu ingat untuk membayar pajak.

PT Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang akan dilindungi oleh asuransi penumpang umum selama dalam perjalanan, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum.

Kegiatan ini dilakukan oleh Siti Isrizkiah, Penanggung Jawab Samsat Pekanbaru Selatan, dan Imelda Kusumastuti, Penanggung Jawab Samsat Pekanbaru Utara dengan melakukan cross-check terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan umum serta memberikan himbauan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.

Selain memberikan himbauan pelunasan pajak, aksi lainnya yaitu menempelkan stiker pada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak sebagai pengingat untuk segera melunasinya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Armanto, S.H., selaku Wasatpel TTA BRPS, menekankan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak sebagai bentuk jaminan asuransi yang melindungi penumpang. “Ketaatan dalam membayar pajak dan asuransi  bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh penumpang angkutan umum,” ujarnya.

Dengan adanya uji petik ini, PT Jasa Raharja Riau berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayahnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. PT Jasa Raharja juga menghimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.(*)