Surat Bantahan Berita Akan Bergulir ke Sebuah Kantor Redaksi di Pesisir Selatan, Sebut Bupati Kuansing.

Surat Bantahan Berita Akan Bergulir ke Sebuah Kantor Redaksi di Pesisir Selatan, Sebut Bupati Kuansing.

HukRim, Inspirasi222 Views

TERAS RIAU TELUK KUANTAN-Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam waktu dekat akan mengirimkan surat bantahan berita yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi PilarbangsaNews.com untuk menyampaikan bantahan terkait pemberitaan edisi 13 dan 14 Agustus 2024. Surat bantahan akan langsung dikirim ke alamat yang telah dilihat di BOX Redaksi.

Diketahui pada Box Redaksi, bahwa alamat Kantor Media tersebut berada di Simpang Kampung Pinang, IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan Kodepos 25661 dan Email Redaksi pilarbangsanews01@gmail.com

Sebagai badan publik atau wujud tubuh publik di Kuansing, maka ia Bupati yang menyandang gelar Doktor Ilmu Manajemen itu melihat dan menilai, bahwa! sajian berita ke publik oleh Media Pilarbangsanews.com tidak beretikat baik oleh Oknum Wartawan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Ia lebih menekankan ke pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

Bupati yang bergelar adat ‘Datuak Panglimo Dalam’ itu mengatakan,” Oknum Wartawan Media Pilarbangsanews.com itu saya nilai, tidak menguji informasi ke berbagai narasumber yang berkompeten terkait hal yang akan diberitakan nya, ia juga menyajikan informasi tidak berimbang, opini oknum wartawan itu menghakimi saya, serta oknum Wartawan tersebut saya lihat, juga tidak menerapkan asas praduga tak bersalah dalam karya jurnalistiknya, dan ia diduga suruhan atau alat untuk ‘kepentingan terkini’ orang-orang tertentu,”Ucap Dr. H. Suhardiman Amby ke Awak Media melalui telpon genggamnya, 15 Agustus 2024. Pukul, 20.30 WIB malam.

 

Dalam surat bantahannya tersebut, Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan keberatannya dan meminta Media Online Pilarbangsa.com untuk dapat menerbitkan bantahan yang dikirimkannya nanti itu, pada halaman yang sama, sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers.

Bupati Kuansing yang akresif dan gerak tubuh lincah “Kusu-Kasar” seperti Jusuf Kalla itu menyebutkan, Sembilan (9 ) poin yang intinya membantah pemberitaan Media yang Berkantor di kabupaten Pesisir Selatan tersebut. Bersama surat bantahannya nanti. H. Suhardiman Amby turut melampirkan bukti berita yang ia nilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik kepemimpinannya.

Ditanya terkait 9 poin tersebut, Suhardiman Amby masih super sibuk untuk lebih mementingkan masyarakat Kuansing “Lenja-Lenjo kulak mudiak” untuk menghadiri berbagai Iven kebudayaan Kuansing, seperti pacu jalur di setiap kecamatan.

Sementara pendapat lainnya menilai,”Berbagai ‘isu miring, isu murahan dan isu bucubacar’, sengaja digulirkan pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengungkai komitmen manajemen pemerintahan yang solid di bawah Kepemimpinan Bupati Dr H Suhardiman Amby, MM,”sebut Toke Awe seorang Pengamat Media Sosial di Pekanbaru.

Diketahui semua elemen masyarakat, diharapkan juga lebih diketahui oleh Insan Pers yang berdomisili di Kuansing bahwa, Bupati, Dr. Suhardiman Amby MM sebagai unsur Pimpinan penyelenggara pemerintahan di kabupaten Kuansing, saat ini telah menyelenggarakan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik, maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha di kabupaten Kuansing itu.

Terakhir! Jika lain hal terjadi, Suhardiman Amby juga telah mengetahui Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab kecuali atas kesepakatan para pihak.
Bagi perusahaan Pers yang tidak melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka sesuai dengan UU Pers pasal 18 ayat 2, akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (KRT)