Terkuak! Eni dan Iral Sebut Ada Benjolan dan Memar di Dada Jenazah Edi Suryanto Saat Dimandikan, Siapa Pelaku Diduga Penganiayaan itu?

Terkuak! Eni dan Iral Sebut Ada Benjolan dan Memar di Dada Jenazah Edi Suryanto Saat Dimandikan, Siapa Pelaku Diduga Penganiayaan itu?

TERAS RIAU KAMPAR-Erman Susmadi,YR melalui Pengacaranya Siwamzi,SH mengakui belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resor Kampar melalui Penyidik Satreskrim yang menangani perkara laporan Polisi tanggal 19 April 2024 dengan nomor :LP/B/103/IV/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau.

 

“SP2HP itu merupakan hak bagi Klien kami Erman Susmadi YR, sebagai pelapor. Tentunya dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan oleh Kepolisian dan seharusnya penyidik perkara tersebut wajib memberikan SP2HP kepada pihak kami sebagai pelapor, baik itu kami minta atau tidak kami minta secara berkala,”Ucap Erman Susmadi YR melalui Penasehat hukumnya, Siwamzi, SH., kepada Awak Media ini, Ahad, 12 Mei 2024.

 

Siwamzi, SH, pengacara kondang Riau yang Berkantor Hukum di Jln.Elang, No.01, kelurahan Kampung Melayu, kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, itu! mengatakan bahwa ia belum  menerima SP2HP dari pihak penyidik Polres Kampar tentang perkembangan hasil penyidikan. Padahal, katanya laporan telah hampir satu bulan terhitung sejak tanggal 19 April 2024.

 

“Kita telah mempertanyakan SP2HP pada tanggal 6 April 2024 melalui surat, tapi tidak ada respon dari penyidik,”Tambah Siwamzi, SH.

 

Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 23 April 2024 yang di dalam hal itu bertindak untuk dan atas nama klien, ialah Erman Susmadi YR dan Siwamzi, SH adalah seorang advokat/pengacara dan Penasehat Hukum dari Erman Susmadi YR sebagai pelapor dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap (Korban) Edi Suryanto sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sebelum nya, pada tanggal 19 April 2024 pukul 23.59 WIB, Erman Susmadi YR adik kandung dari korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud pada pasal 351 Ayat (1) yang terjadi di jalan Letnan Boyak,  Bangkinang Kota, kabupaten Kampar. Riau.

 

Diketahui pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB bahwa terlapor masih dalam lidik. Uraian kejadian, masih pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelapor dihubungi oleh anak korban, yaitu saudari bernama Tika. Ia Tika menyampaikan ke pelapor melalui telepon genggam, bahwa korban telah meninggal dunia. Setelah itu, pelapor menanyakan apa penyebab kematian korban? dan pelapor menyarankan untuk melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit agar tentunya untuk diketahui penyebab kematian korban itu.

 

Namun, Tika menjawab,”Untuk apa diperiksa ke Rumah Sakit? Ayah kan dah meninggal”. Oleh karena kabar duka itu, pelapor dan anaknya curiga dan segera bergegas untuk datang ke rumah Korban dari kilometer 18 Balam, kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rohil ke  Rumah Korban yang berada di Jalan Letnan Boyak, kecamatan Bangkinang Kota, kabupaten Kampar.

 

Sesampainya pelapor di Rumah Korban sekira pukul 20.30 WIB dan Pelapor tidak sempat melihat Jenazah Korban yang telah dikebumikan. Namun pada saat itu, informasi dari Sdri Eni Sulastri dan Sdr Iral menyampaikan bahwa pada saat memandikan jenazah ditemukan benjolan di kepala dan memar di bagian tangan serta di dada Korban. Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga adik kandung korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.

 

Pelapor menandatangani diatas stempel warna ungu yang bertuliskan Polri Daerah Riau , Kepala Resor Kampar.  Surat Laporan tersebut mengetahui atas nama Kepala SKPT Resor Kampar, Kanit II (dua) ditandatangani Ajun Inspektur Polisi Satu Firdalman, NRP. 73090279. Namun, sampai sekarang belum menerima SP2HP dari Penyidik yang menangani perkara tersebut.

 

Kemudian, demi untuk berimbang dan akurat nya sebuah informasi, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K ., via WhatsApp nya serta ke penyidik bernama Bripka., Eko Yogi.  Namun, mungkin proses hukum juga disalahgunakan oleh oknum APH untuk menyensor, membungkam, menahan, dan melecehkan upaya menegakkan kebenaran dan keadilan atas kematian (korban) Edi Suryanto yang dinilai meninggal secara tidak wajar.

 

Seperti dikatakan Ibu Kandung dari Almarhum Edi Suryanto,”Saya sebagai Ibu Kandung dari Almarhum Edi Suryanto, menduga kuat anak saya itu dianiaya oleh istri dan seorang anaknya,”Ucap orang tua itu sambil menangis, serta ia juga meminta agar kuburan anaknya digali kembali untuk dilakukan autopsi demi menegakkan kebenaran dan keadilan. By. (KARTA ATMAJA)

 

Ulasan informasi ini akan dilanjutkan dengan berbagai tema: (Ibu Kandung dan Saudara Kandung minta Jenazah Edi Suryanto diautopsi), (Terkuak fakta, Almarhum Edi Suryanto “Cekcok” Bersama Istri dan Anaknya Sejak Beberapa Tahun Silam), (“Lintah Darat” Diduga Suap Oknum APH).