Terasriau.com Kuansing (25/09/23) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/62/IV/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 07 April 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dalam rumusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 82 ayat 1, yang telah dilakukan penyelidikan oleh Polres Kuansing dan pra rekontruksi perkara terhadap terlapor.
Dalam hal tersebut, Kuasa Hukum Terlapor yakni SM mengatakan : “ Kami keberatan atas permintaan penyidik polres kuansing yang memaksakan naiknya perkara ini, padahal sudah jelas-jelas tidak cukup bukti dan semuanya hanya berdasarkan opini Pelapor, dan juga sudah dipaparkan dalam Gelar Perkara yang dilakukan oleh tim Wassidik Ditreskrimum Polda Riau terkait hasil BAP Dokter yang sudah diperiksa oleh penyidik dan sudah disampaikan dalam gelar perkara”.
Dalam hal alat Bukti Dr. YK mengatakan “Bahwa Tidak cukup bukti dalam perkara dimaksud yaitu : tidak ada saksi yang melihat kejadian/peristiwa perkara ini secara langsung yang dilakukan oleh Terlapor, begitu juga dengan bukti VER tidak ada kerusakan pada alat kelamin Korban setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RS Kuansing, dan tidak ada bukti pada rekaman CCTV dan malahan CCTV dirusak oleh Suami Pelapor yang merupakan anggota Polisi aktif yang tidak berkompeten dalam penanganan perkara ini, padahal CCTV tersebut diperlukan juga dalam perkara lain sebagai barang bukti, Selanjutnya juga sudah dilakukan pemeriksaan Psikologi oleh Ahli Psikolog UIR dan hasilnya tidak ditemukan trauma terhadap diri korban atas peristiwa ini”.
Kuasa Hukum merasa heran dengan tindakan Penyidik yang tetap ngotot untuk menaikkan perkara ke tahap sidik. Padahal, dalam perkara ini kami memiliki bukti surat pernyataan Istri Terlapor, yang berisi percakapan melalui whatsapp antara Istri Terlapor dan Pelapor beserta Suami Pelapor yang mengajak Istri Terlapor untuk meninggalkan Terlapor agar diPenjara dan Bercerai. Lanjut Pengacara Kondang itu dengan raut wajah agak bengis memerah
Selanjutnya Kuasa Hukum Terlapor menyatakan bahwa dalam pembicaraan Pelapor dengan Istri Terlapor mengatakan bahwa kemerahan yang terdapat di seputaran selangkangan korban BB diakibatkan oleh gigitan semut dan sudah dijelaskan secara tegas oleh Kanit PPA Polres Kuansing dalam gelar perkara pertama di Polda Riau, dan Mengapa harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap dokter yang mengeluarkan VER? Padahal terhadap dokter tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh PPA Kuansing.
Menurut Kuasa Hukum Dr. YK “Bahwa jika dilakukan pemeriksaan kedua kali menambah ketidakpastian hukum oleh penyidik PPA Kuansing tentang penanganan perkara ini yang jauh dari Profesionalisme dan syarat dengan kepentingan penyidik polres kuansing yang terkesan memaksakan perkara harus naik ke tahap sidik dan terkesan perkara ini sesuai dengan orderan dari Pelapor”.
Kuasa Hukum SM berharap Penyidik Profesional dalam melakukan Penanganan Perkara ini dan tidak memihak kepada salah satu Pihak apakah pelapor atau terlapor agar tercapainya polisi PRESISI yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.
Dalam ruang kepentingan Kuasa Hukum SM telah mengirimkan surat Keberatan atas Permintaan Penyidik Perkara LP/B/62/IV/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU ke Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal 21 September 2023.