Mafia Rokok Ilegal Merek H&D di Riau, Ternyata Distributornya Oknum Guru di Kampar

Mafia Rokok Ilegal Merek H&D di Riau, Ternyata Distributornya Oknum Guru di Kampar

HukRim727 Views

TERAS RIAU AIR TIRIS-Peredaran rokok tanpa disertai pita cukai merek HD mulai marak beredar , bahkan dinilai mendominasi terpopuler diantara rokok rokok ilegal yang beredar di wilayah Riau. Bahkan sudah terlalu sering pihak kepolisian dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap pelaku bisnis rokok tanpa bayar pajak kepada pemerintah itu. Kali ini, Delta alias Idel berdomisili di Kabupaten Kampar adalah oknum guru yang diduga Mafia sebagai distributor perdagangan rokok HD tersebut.

 

 

Selain barang bukti rokok ilegal, aktivis Riau Tio Afrianda akan minta pertanggungjawaban Delta alias Idel diduga kuat distributor peredaran rokok ilegal tersebut. Dalam waktu dekat kata Tio Afrianda,”Kami Aliansi Mahasiswa Peduli Riau akan melaporkan Delta alias Idel secara tertulis ke Mapolda Riau dan ke Kantor Bea Cukai, kami dah kumpulkan data di lapangan terkait hal ini semua,’Ucap Tio Afrianda yang juga akan mengirim papan bunga ke Mapolda dan ke Kantor Bea Cukai terkait peredaran rokok ilegal merek HD itu.

 

 

Lebih lanjut Tio mengatakan, akibat penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai ini, negara ditafsirkan mengalami kerugian hingga mencapai lebih kurang senilai tiga triliunan. Selain kerugian negara, rokok ilegal merek HD juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak dapat dipastikan apa yang terkandung dalam rokok ilegal tersebut, bisa jadi endapan racun , ucap Tio.

 

”Selain menghambat penerimaan negara, efek dari menghisap rokok ilegal itu sangat membahayakan kesehatan, karena sampai saat ini rokok tersebut belum terverifikasi bahan kandungan didalamnya, bisa jadi endapan racun’ terang Tio

 

Kemudian,”Apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawaban,” tegas Tio Afrianda.

 

Terakhir, kata Tio,”Diduga Delta alias Idel atau Oknum Guru yang berdomisili di Air Tiris itu diduga melanggar  Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, pasal 54 dan 56. Ancaman hukuman adalah pidana satu sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Tutup Tio Afrianda.

 

Saat informasi ini dipublikasikan, Awak Media dalam upaya konfirmasi ke Oknum Guru itu atau ke Delta alias Idel tersebut.(Krt)