TERAS RIAU KAMPAR -Tim Gabungan Opsnal Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh B als D, usia 19 Tahun terhadap Muhammad Rifan Alfayed, laki-laki, 25 tahun asal Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau.
Korban Mengalami luka robek di bagian nadi tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan oleh peristiwa tersebut, Selasa, 02 Agustus 2023 Sekira pukul 23.30 WIB.
Dikatakan Kapolsek Tambang AKP Matupa Sibarani SH MH,”Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang yang terletak di Jalan Pekanbaru – Bangkinang Km 28 Desa Sungai Pinang dan disaksikan teman korban Ilbat Febrian, dan pelajar/mahasiswa Bayu Anggara Sundara serta Geo Vanni Ernando, “Ucap Kapolsek kepada Terasriau.com Jumat 04 Agustus 2023 Malam WIB.
“Kemudian, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh Ayu Lestari Istri korban ke Mapolsek Tambang”tambah Kapolsek Tambang.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di Rumah di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, saat itu korban mengirim pesan ke (IG) Intagram milik korban dan mengajak korban untuk bertemu di Desa Sungai Pinang.
Setelah mendapat pesan tersebut, korban kemudian berangkat ke Desa Sungai Pinang bersama istri nya dan teman korban yang bernama Ilbat dan sesampainya di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang, saat itu korban langsung bertemu dengan pelaku bersama tiga orang temannya. Kemudian, tiba tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau sangkur dari belakang celananya dan mengejar korban dan pelaku berusaha mau menikam korban dan saat itu korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangannya dan saat itu pisau pelaku mengenai pergelangan tangan sebelah kiri dan kanan dan korban langsung melarikan diri.
Pada saat korban melarikan diri, teman korban yang bernama Ilbat tadi langsung mengejar korban dan membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Tambang. Melihat kondisinya oleh pihak Puskesmas, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bross Panam Pekanbaru untuk perobatan lebih lanjut.
Berdasarkan kejadian tersebut atas perintah Kapolsek Tambang AKP MARUPA SIBARANI SH MH langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Kampar gunamelakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kemudian Tim Gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Sekira Pukul 20.00 WIB, atas pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Personil ke orang tua pelaku, selanjutnya keluarga menyerahkan pelaku kepada Tim Gabungan dan kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti 1 buah pisau ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/ VIII/2023/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/ POLDA RIAU, tanggal 03 Agustus 2023, Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUH. Pidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI NO.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (Karta)