
Rokan Hulu Terasriau com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,54 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S (39 tahun) dan inisial M (18 tahun).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Tessa, beberapa lembar plastik pembungkus, satu lembar lakban warna coklat, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pengembangan.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba. (Humas Polres Rohul).
( SKN )**