
Rokan Hulu-Terasriau lcom
Penangkapan oknum Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTRS oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu pada 27 Januari 2026 dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terus menuai sorotan publik. Penanganan perkara ini dinilai tidak boleh dilakukan setengah hati, mengingat pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Sorotan keras datang dari Devi Ilhamsyah, SH, praktisi hukum sekaligus Wakil Direktur Firma Hukum Adil dan Tokoh Pemuda Rokan Hulu. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat MTRS patut dikategorikan sebagai kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang kepala desa merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganannya wajib dibuka secara terang-benderang,” tegas Devi Ilhamsyah kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan spekulasi publik jika tidak segera dijelaskan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, ketertutupan justru akan memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.
Tak hanya menyoroti aspek hukum, pria yang akrab disapa Ilham ini juga mengkritisi dimensi moral dan etika kepemimpinan. Ia menilai keterlibatan kepala desa dalam kasus narkoba, ditambah dengan dugaan sering mengunjungi tempat hiburan malam, merupakan bentuk degradasi moral pejabat publik yang tidak dapat ditoleransi.
“Seorang kepala desa adalah simbol kepemimpinan di akar rumput. Jika yang bersangkutan justru terlibat narkoba dan perilaku amoral, maka ini adalah tamparan keras bagi wibawa pemerintahan desa dan nilai-nilai sosial masyarakat,” ujarnya.
Ilham mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu untuk tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara kepala desa yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembiaran hanya akan merusak kepercayaan publik dan memberi pesan buruk bahwa pejabat yang bermasalah hukum bisa tetap dilindungi,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tegas dari pemerintah daerah menjadi ujian
komitmen dalam memberantas narkoba dan menjaga marwah pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hulu.Pungkasi”.
( Skn )*