Rokan Hulu Terasriau com -Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dampak keberadaan menara telekomunikasi di Jalan Syekh Ismail, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Anton secara langsung kepada Kepala Dinas Kominfo Rohul, yang kemudian menugaskan Tim Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) untuk melakukan penelusuran lapangan serta memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), selaku pemilik dan pengelola menara.
Hasil dari langkah cepat ini membuahkan solusi. Pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di ruang Video Conference Diskominfo Rohul, digelar musyawarah resmi antara warga RT 01 RW 01 Dusun Pasir Putih Barat, Desa Pematang Berangan, dan pihak PT Mitratel. Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk penerimaan warga atas perpanjangan sewa lahan dengan batas waktu tertentu, serta kompensasi atas dampak lingkungan dan sosial akibat keberadaan menara tersebut.
Sebagai bentuk realisasi dari kesepakatan tersebut, pada Selasa, 7 Oktober 2025, dilaksanakan penyerahan uang tali asih secara resmi dari pihak PT Dayamitra Telekomunikasi kepada perwakilan warga yang diwakili oleh Hombang Matua Siregar. Penyerahan dilakukan di wilayah Pasir Pengaraian dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, yang disaksikan langsung oleh Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si, dan Kasi Pelayanan Desa Pematang Berangan, Indrasid Mega Nanda.
Dalam pernyataannya, Hombang Matua Siregar menyampaikan komitmennya untuk mendistribusikan dana tali asih tersebut secara adil dan transparan, sesuai kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat sekitar radius tower.
Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, menegaskan bahwa proses mediasi ini merupakan cerminan komitmen kuat Pemkab Rohul di bawah kepemimpinan Bupati Anton dalam menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara cepat, adil, dan bermartabat.
“Kami melaksanakan instruksi langsung Bupati Anton untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Ada tiga hal penting yang kami jaga, yaitu:
1. Hak masyarakat atas akses telekomunikasi,
2. Hak masyarakat untuk tetap dapat berusaha,
3. Hak masyarakat untuk mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan lingkungan,”
jelas Dr. Rudy.
Ia juga berharap bahwa mediasi ini dapat menjadi model penyelesaian konflik yang berbasis musyawarah dan mufakat, serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan pihak swasta dalam mendukung kemajuan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan selesainya proses ini, hubungan antara masyarakat Pasir Putih Barat dan PT Mitratel diharapkan tetap harmonis dan berkelanjutan, demi mendukung kualitas layanan jaringan komunikasi yang lebih baik bagi seluruh warga Rohul
Sumber : Kominfo
Kabiro : SKN***